Berita Nasional
Kirim Telegram, Kapolri Minta Kapolda Tutup Wisata di Zona Oranye dan Merah saat Libur Lebaran
Menjelang Lebaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram yang ditujukan bagi seluruh kapolda di Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menjelang Lebaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram yang ditujukan bagi seluruh kapolda di Indonesia. Mereka diminta mengawasi tempat-tempat wisata di daerah masing-masing selama masa libur Idulfitri, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Surat telegram bertanggal 30 April 2021 dengan Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 itu ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto, atas nama Kapolri.
Lewat surat telegram tersebut, Kapolri meminta para kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup, saat liburan.
Listyo Sigit mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.
"Melaksanakan mapping seluruh lokasi wisata yang ada di wilayahnya masing-masing, baik yang buka saat liburan maupun yang tutup," kata Sigit dalam telegram.
Baca juga: Kirim Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Tak Menahan Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf
Baca juga: Bijak Bermedia Sosial! Kapolri Segera Turunkan Polisi Virtual, Patroli di Dunia Maya
Baca juga: Tempat Wisata dan Mal di Kabupaten Tegal Tetap Buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ini Alasannya
Baca juga: Dua Wisata di Dieng Banjarnegara Ini Tetap Terima Kunjungan Wisatawan, Pasca Erupsi Kawah Sileri
Baca juga: Glamping Linggarjati Magelang, Wisata Camping di Lereng Gunung Sumbing, Ganjar: Ini Eksotis Banget
Ia menginstruksikan kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran.
Bertalian dengan itu, Sigit meminta kapolda melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata.
Ia menginstruksikan agar dilaksanakan tes swab antigen terhadap wisatawan yang berkunjung.
Jika ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, mesti diberikan sanksi.
"Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ucap Sigit.
Selanjutnya, Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19, yaitu, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Kemudian, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Baca juga: Kereta Api di Meksiko Jatuh ke Jalan Raya setelah Jalan Layang yang Dilewati Ambruk, 15 Tewas
Baca juga: Tiba di Tanah Air, 200 TKI Positif Covid-19. Pulang dari Malaysia Lewat Batam
Baca juga: Daop 5 Jalankan 2 Kereta Jarak Jauh saat Larangan Mudik Berlangsung, Ini Syarat bagi Calon Penumpang
Baca juga: Resep Puding Santan Gula Merah Kelapa Sederhana, Ramah di Tenggorokan saat Buka Puasa Sore Nanti
Untuk wisatawan, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker.
Sigit pun menegaskan tidak semua tempat wisata boleh buka. Tempat wisata yang ada di zona oranye atau merah, harus tutup.
"Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah maka wajib ditutup," kata dia. (*)