Berita Nasional
Bijak Bermedia Sosial! Kapolri Segera Turunkan Polisi Virtual, Patroli di Dunia Maya
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.
Ini merupakan respon kapolri terkait wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.
"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Razia Lapas Tegalandong Slawi, Tim Gabungan Temukan Pisau dan Handphone
Baca juga: Banjir di Kabupaten Pekalongan Meninggi, Bupati: Pos Pengungsian dan Dapur Umum Ditambah
Baca juga: 5 Berita Populer: Bupati Purbalingga Serahkan Jabatan ke Sekda-Talud Kecamatan di Wonosobo Ambrol
Baca juga: Dihajar Cuaca Ekstrem, 60 Ribu Bibit Mangrove yang Ditanam di Pesisir Semarang Rusak
"Tolong, ini dikerjasamakan dengan Kominfo sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.
Menurutnya, dalam hal ini, Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer. Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.
"Saya kira, ini bisa melibatkan influencer yang disukai masyarakat sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.
Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.
Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Salah satu yang perlu diatur, menurut Sigit, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban.
"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.
"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkot Semarang Targetkan Bedah 1.641 Rumah Tak Layak Huni
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 18 Februari 2021 Rp 1.863.000 Per 2 Gram
Baca juga: Minta Dibuka Normal, PKL dan Pengelola Parkir di Masjid Agung Demak Datangi Dinas Pariwisata
Baca juga: Berakhir Damai, Pembakar Rumah dan Mobil di Pulosari Pemalang Minta Maaf. Dipicu Usaha Rental
Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan. Jadi, proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.