Berita Semarang
Tahun Ini, Pemkot Semarang Targetkan Bedah 1.641 Rumah Tak Layak Huni
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berencana membedah 1.641 rumah tidak layak huni (RTLH), tahun ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berencana membedah 1.641 rumah tidak layak huni (RTLH), tahun ini.
Rumah yang bakal dibedah tersebut di antaranya ada di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu pun melakukan verifikasi secara langsung ke Muktiharjo Kidul. Di wilayah ini, ada tiga RTLH yang bakal dibedah.
Menurut Hendi, rehab RTLH di Muktiharjo Kidul mendesak lantaran terdampak hujan ekstrem, 6 Februari 2021 lalu.
"Proses program RTLH sebenarnya cukup panjang karena harus melalui proses pengajuan, verifikasi lapangan oleh Dinas terkait, pembuatan RAB dan penganggaran. Untuk program RTLH yang dilaksanakan tahun 2021, proses verifikasi, penyusunan RAB dan lain-lain, dilakukan pada Tahun 2020," terang Hendi.
Baca juga: Jalan Pantura Semarang di Mangkang Rusak Parah, Pengendara Mengeluh Macet dan Lelah
Baca juga: Pemkot Semarang Ancang-ancang Gelar Vaksinasi Covid Tahap Kedua, Rencana Dimulai 21 Februari
Baca juga: Pemkot Semarang Klaim Kasus Covid Turun, Dinkes: Dampak Positif Program Vaksinasi
Baca juga: Alih Pemasaran, Mantan PSK Argorejo Semarang Tawarkan Diri secara Daring setelah Lokalisasi Ditutup
"Tapi, yang terkena bencana, puting beliung, pohon tumbang, atau bencana lain, ada pengecualian. Contohnya, di Muktiharjo Kidul yang terdampak hujan ekstrem kemarin. Sudah kami cek lapangan, hari ini disurvey, pekan depan mulai pengerjaannya. Ada tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul," tegas Hendi.
Secara detail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Ali mengungkapkan, program rehab RTLH di Kota Semarang akan bersumber pada dua anggaran, yaitu anggaran pembangunan daerah dan anggaran pembangunan pemerintah pusat.
"Untuk tahun 2021, dari anggaran pusat (APBN) 741 unit dan dari APBD untuk 900 unit," terang Ali.
Ali menambahkan, tidak ada pengecualian bagi warga untuk mengajukan RTLH sepanjang syarat terpenuhi.
Setelah mengajukan, Pemkot Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.
Verifikasi dilakukan agar yang mendapatkan bantuan ini memang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin memperoleh program rehab RTLH antara lain surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan, tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri serta dengan melampirkan KK dan KTP," ujar Ali. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 18 Februari 2021 Rp 1.863.000 Per 2 Gram
Baca juga: Minta Dibuka Normal, PKL dan Pengelola Parkir di Masjid Agung Demak Datangi Dinas Pariwisata
Baca juga: Berakhir Damai, Pembakar Rumah dan Mobil di Pulosari Pemalang Minta Maaf. Dipicu Usaha Rental
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Semarang Hari Ini
berita semarang hari ini
bedah rumah
perbaikan RTLH
Suko Mardiono Rangkap Jabatan, Pj Sekda Sekaligus Plh Bupati Semarang, DPRD: Baru Kali Ini Terjadi |
![]() |
---|
Tak Hadiri Acara Serah Terima Jabatan Bupati Semarang, Mundjirin Dikabarkan Sakit |
![]() |
---|
Jalan Pantura Semarang di Mangkang Rusak Parah, Pengendara Mengeluh Macet dan Lelah |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Ancang-ancang Gelar Vaksinasi Covid Tahap Kedua, Rencana Dimulai 21 Februari |
![]() |
---|
Satlantas Polres Semarang Siap Lakukan Tilang Elektronik, 15 CCTV Telah Dipasang Awasi Pengendara |
![]() |
---|