Berita Banyumas

Daop 5 Jalankan 2 Kereta Jarak Jauh saat Larangan Mudik Berlangsung, Ini Syarat bagi Calon Penumpang

PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto hanya mengoperasikan tiga kereta api selama larangan mudik Lebaran berlangsung, 6-17 Mei 2021.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Calon penumpang antre menaiki kereta di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto hanya mengoperasikan tiga kereta api selama larangan mudik Lebaran berlangsung, 6-17 Mei 2021. Tiga kereta api tersebut terdiri dari dua kereta api jarak jauh dan satu kereta api lokal komersial.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengungkapkan, dua kereta api jarak jauh yang bakal beroperasi adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong.

Sementara, kereta api lokal komersial yang masih beroperasi hanya KA Bandara relasi Kebumen-Yogyakarta.

"Jumlah kereta api yang kami operasikan memang terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," jelas Ayep dalam rilis yang diterima, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Catat! Mulai 1 April, Hasil Tes GeNose C19 untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Hanya Berlaku 1x24 Jam

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berikut Syarat untuk Moda Kereta Api

Baca juga: Jelang Lebaran, 144 Porter di 7 Stasiun Terima Bantuan Sembako dari PT KAI Daop 5 Purwokerto

Baca juga: Bawa Spanduk, Petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ajak Warga Hati-hati Melintasi Perlintasan Kereta

Menurutnya, tiket kereta api tersebut tersedia melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI.

Serta, khusus pembelian tiket di loket stasiun, dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan. Dan, hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," imbuhnya.

Ayep mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Ayep menegaskan, kereta api yang beroperasi di masa larangan mudik Lebaran ditujukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak, bukan pemudik.

Misalnya, untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang akan melahirkan, serta kepentingan nonmudik lain yang dilengkai surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," jelasanya.

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-22 di Banyumas, 4 Mei 2021

Baca juga: Banyumas Kota Keempat Roadshow Panggung Kahanan, Ganjar Pranowo: Sudah Terkumpul Donasi Rp 39,3 Juta

Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan GOR Satria Purwokerto sebagai Lokasi Karantina Pemudik, Dibuka 6-17 Mei

Baca juga: Ingin Gelar Salat Idulfitri, Masjid dan Musala di Banyumas Harus Kantongi Izin dari Satgas Covid-19

Dijelaskan Ayep, mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api di masa pelarangan mudik Lebaran, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ini berlaku bagi pegawai instansi pemerintahan atau ASN, BUMN, BUMD, juga prajurit TNI dan anggota Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved