Berita Banyumas
Daop 5 Jalankan 2 Kereta Jarak Jauh saat Larangan Mudik Berlangsung, Ini Syarat bagi Calon Penumpang
PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto hanya mengoperasikan tiga kereta api selama larangan mudik Lebaran berlangsung, 6-17 Mei 2021.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Sementara, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk sekali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid tes PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Baca juga: Resep Puding Santan Gula Merah Kelapa Sederhana, Ramah di Tenggorokan saat Buka Puasa Sore Nanti
Baca juga: 5 Berita Populer: Ribuan Warga Berkerumun di Alun-alun Kudus-Mengenal Desa Kartun di Purbalingga
Baca juga: Di Jateng, Salat Idulfitri Hanya Boleh Digelar di Zona Hijau dan Kuning Penyebaran Covid-19
Baca juga: 2 RT di Jetis Sragen Di-lockdown: 35 Warga Positif Covid-19, Tertular dari Tamu asal Jakarta
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan secara teliti, cermat, dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," terangnya.
Ayep mengatakan, informasi selengkapnya terkait syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik dapat diperoleh dari customer service di stasiun, contact center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Tribunbanyumas/jti)