Berita Banyumas
Daop 5 Jalankan 2 Kereta Jarak Jauh saat Larangan Mudik Berlangsung, Ini Syarat bagi Calon Penumpang
PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto hanya mengoperasikan tiga kereta api selama larangan mudik Lebaran berlangsung, 6-17 Mei 2021.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto hanya mengoperasikan tiga kereta api selama larangan mudik Lebaran berlangsung, 6-17 Mei 2021. Tiga kereta api tersebut terdiri dari dua kereta api jarak jauh dan satu kereta api lokal komersial.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengungkapkan, dua kereta api jarak jauh yang bakal beroperasi adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong.
Sementara, kereta api lokal komersial yang masih beroperasi hanya KA Bandara relasi Kebumen-Yogyakarta.
"Jumlah kereta api yang kami operasikan memang terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," jelas Ayep dalam rilis yang diterima, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Catat! Mulai 1 April, Hasil Tes GeNose C19 untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Hanya Berlaku 1x24 Jam
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berikut Syarat untuk Moda Kereta Api
Baca juga: Jelang Lebaran, 144 Porter di 7 Stasiun Terima Bantuan Sembako dari PT KAI Daop 5 Purwokerto
Baca juga: Bawa Spanduk, Petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ajak Warga Hati-hati Melintasi Perlintasan Kereta
Menurutnya, tiket kereta api tersebut tersedia melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI.
Serta, khusus pembelian tiket di loket stasiun, dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan. Dan, hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," imbuhnya.
Ayep mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
Ayep menegaskan, kereta api yang beroperasi di masa larangan mudik Lebaran ditujukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak, bukan pemudik.
Misalnya, untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang akan melahirkan, serta kepentingan nonmudik lain yang dilengkai surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," jelasanya.
Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-22 di Banyumas, 4 Mei 2021
Baca juga: Banyumas Kota Keempat Roadshow Panggung Kahanan, Ganjar Pranowo: Sudah Terkumpul Donasi Rp 39,3 Juta
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan GOR Satria Purwokerto sebagai Lokasi Karantina Pemudik, Dibuka 6-17 Mei
Baca juga: Ingin Gelar Salat Idulfitri, Masjid dan Musala di Banyumas Harus Kantongi Izin dari Satgas Covid-19
Dijelaskan Ayep, mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api di masa pelarangan mudik Lebaran, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ini berlaku bagi pegawai instansi pemerintahan atau ASN, BUMN, BUMD, juga prajurit TNI dan anggota Polri.
Sementara, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk sekali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid tes PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Baca juga: Resep Puding Santan Gula Merah Kelapa Sederhana, Ramah di Tenggorokan saat Buka Puasa Sore Nanti
Baca juga: 5 Berita Populer: Ribuan Warga Berkerumun di Alun-alun Kudus-Mengenal Desa Kartun di Purbalingga
Baca juga: Di Jateng, Salat Idulfitri Hanya Boleh Digelar di Zona Hijau dan Kuning Penyebaran Covid-19
Baca juga: 2 RT di Jetis Sragen Di-lockdown: 35 Warga Positif Covid-19, Tertular dari Tamu asal Jakarta
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan secara teliti, cermat, dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," terangnya.
Ayep mengatakan, informasi selengkapnya terkait syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik dapat diperoleh dari customer service di stasiun, contact center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Tribunbanyumas/jti)