Berita Jawa Tengah
Kedua Kalinya Oknum Kades Kepergok Ngeroom di Juwana Pati, Langgar Aturan PPKM Selama Ramadan
Aksi melompat pagar dilakukan polisi dalam razia ini untuk menggerebek karaoke yang nekat buka pada masa PPKM di tengah bulan suci Ramadan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
Pihaknya menyayangkan ada oknum Kades yang terjaring razia tersebut.
Menurut dia, seharusnya oknum Kades tersebut dapat memberikan contoh baik kepada warganya.
“Apalagi, ada juga yang tak hanya sekali terjaring razia karaoke ini."
"Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya,” tandas dia.
Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino mengatakan, dari hasil tes antigen, seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19.
"Dengan hasil negatif ini, (penerapan sanksi) menjadi kewenangan mutlak Satpol PP."
"Setelah diberikan sanksi, mereka akan dipulangkan," kata dia.
Kompol Sugino juga menyayangkan adanya oknum yang sampai dua kali terjaring razia.
Seandainya tertangkap ketiga kalinya, oknum tersebut akan dikenai UU Karantina Kesehatan.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku di Pati, orang-orang yang terjaring razia tersebut dikenai denda.
Pengunjung dan pemandu karaoke dikenai denda Rp 100 ribu.
Kades Rp 300 ribu.
Adapun pengusaha karaoke dikenai denda paling besar, yakni Rp 1 juta. (Mazka Hauzan Naufal)
Baca juga: Ajak Warga Hidupkan Ibadah di Masjid, Bupati Cilacap: Tapi, Mengaji dan Belajar Kitab Harus Ada Guru
Baca juga: Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2021, Catatan BNPB: Wilayah Pesisir Cilacap Rawan Tsunami
Baca juga: 10 Desa Penerima Bantuan Internet Pitalebar Dikumpulkan di Baturraden Banyumas, Ikuti Kegiatan Ini
Baca juga: Pelaku Masih di Bawah Umur, Hantam Korban Gunakan Batu, Kabar Penemuan Mayat di Ajibarang Banyumas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/karaoke-masih-buka-di-pati.jpg)