Berita Kriminal Hari Ini
Eks Kades Ayamputih Kebumen Ini Kembali Berurusan dengan Hukum, Mantan Istri Dipukul Gunakan Gelas
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, NN (35), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Namun nasi telah menjadi bubur, semua sudah terjadi.
Gonder dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Padahal Gonder sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Perkara yang menjerat Gonder itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada 2010.
Hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Banjarnegara Punya Wisata River Tubing dan Kolam Renang Tengah Sawah, Yuk Kunjungi Desa Dawuhan
Baca juga: Cerita Security Gagalkan Aksi Pencurian di Banjarnegara, Dedy Masih Ingat Nopol Kendaraan Pelaku
Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan
Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya