Berita Kriminal Hari Ini

Eks Kades Ayamputih Kebumen Ini Kembali Berurusan dengan Hukum, Mantan Istri Dipukul Gunakan Gelas

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, NN (35), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

Namun nasi telah menjadi bubur, semua sudah terjadi.

Gonder dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. 

Padahal Gonder sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

Perkara yang menjerat Gonder itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada 2010.

Hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Banjarnegara Punya Wisata River Tubing dan Kolam Renang Tengah Sawah, Yuk Kunjungi Desa Dawuhan

Baca juga: Cerita Security Gagalkan Aksi Pencurian di Banjarnegara, Dedy Masih Ingat Nopol Kendaraan Pelaku

Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan

Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved