Berita Kriminal Hari Ini

Eks Kades Ayamputih Kebumen Ini Kembali Berurusan dengan Hukum, Mantan Istri Dipukul Gunakan Gelas

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, NN (35), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Mantan Kades Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, berinisial SY alias Gonder (45) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 

Dia yang sempat dipenjara karena kasus korupsi kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Tetapi perkara sekarang lain. 

Dia dituduh telah menganiaya mantan istrinya hingga berujung laporan ke polisi. 

Baca juga: Kernet Truk di Kebumen Ditangkap Polisi, Jual Pil Hexymer Tanpa Resep Dokter

Baca juga: Warga Indramayu Diamankan saat Melaju di Banyumas, Bawa Belasan Ribu Petasan Menuju Kebumen

Baca juga: Tak Lama Lagi, Pemkab Luncurkan Kartu Kebumen Sejahtera, Penerima Manfaat Bakal Dapat Ini

Baca juga: AM Belum Bisa Bersyukur, Kambuh Seusai Peroleh Asimilasi, Warga Sruweng Kebumen Ini Curi Motor Lagi

Kapolsek Buluspesantren, AKP Sumardi mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, NN (35), warga Desa Klegenrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

"Penganiayaan terjadi pada Minggu (11/4/2021) sekira pukul 11.00 di objek wisata Pantai Ayamputih," jelas AKP Sumardi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (29/4/2021).

Penganiayaan dipicu gegara tersangka sakit hati saat anaknya ditemui korban tanpa seizinnya.

Dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersamanya yang kini berstatus tersangka.

Sang ibu rupanya kangen dengan buah hati sehingga memutuskan untuk bertemu. 

Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat cekcok mulut yang berujung pemukulan kepada korban.

Tersangka l, kata dia, memukul korban menggunakan gelas kaca, tepat mengenai kepala bagian belakang. 

Korban mengalami luka robek dengan panjang 6 sentimeter dan harus menjalani rawat inap di RSDS Kebumen

"Dari kejadian itu, lantas korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Buluspesantren," katanya.

Selain menangkap tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi turut menyita barang bukti pecahan kaca gelas yang digunakan untuk memukul korban.

Kepada polisi, Gonder menyesal telah menganiaya mantan istrinya. 

Namun nasi telah menjadi bubur, semua sudah terjadi.

Gonder dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. 

Padahal Gonder sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

Perkara yang menjerat Gonder itu terkait penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta, saat masih menjabat Kades pada 2010.

Hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadinya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Banjarnegara Punya Wisata River Tubing dan Kolam Renang Tengah Sawah, Yuk Kunjungi Desa Dawuhan

Baca juga: Cerita Security Gagalkan Aksi Pencurian di Banjarnegara, Dedy Masih Ingat Nopol Kendaraan Pelaku

Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan

Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved