Berita Klaten

Melamun, Pemotor Tabrak Palang Kereta di Pakis Klaten Hingga Patah. Videonya Viral di Instagram

Seorang pengendara sepeda motor di Klaten, menabrak palang perlintasan kereta api hingga patah. Video tentang kejadian tersebut pun viral di medsos.

Editor: rika irawati
tangkap layar instagram
Tangkapan layar unggahan video di Instagram @kabar_klaten yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor menabrak palang perlintasan kereta api yang sudah menutup di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021). 

Dihubungi terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, Peristiwa itu terjadi di JPL 117 Pakis Km 121+1/2 petak Gawok-Delanggu pada Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 08.39 WIB.

Mulanya, dia mendapat laporan bahwa Palang JPL 117 Pakis ditabrak oleh pengendara sepeda motor.

"Tindak lanjut Katon 6B beserta 1 PAM Stasiun Delanggu langsung merapat ke tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan mengamankan lalin JPL 117 Pakis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Bupati Kudus Minta Warga Dukung Normalisasi Sungai Gelis: Bisa Cegah Banjir dan Jadi Wisata Rafting

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 28 April 2021 Rp 971.000 Per Gram

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-16 di Purbalingga, 28 April 2021

Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-16 di Banyumas, 28 April 2021

Supriyanto menambahkan, pelaku penabrak palang perlintasan ialah seorang pria berinisial HP, warga Klaten, Jawa Tengah.

"Pelaku mengaku salah karena telah lalai melamun saat mengendarai motornya sehingga menabrak Palang JPL 117 Pakis," tutur Supriyanto.

Wajib berhenti

Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Supriyanto, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.

"Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," imbuhnya.

Lalu, urai Supriyanto, menurut Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sehingga, baik ada pintu perlintasan ataupun tidak, saat pengendara hendak melintas di perlintasan sebidang, wajib berhati-hati.

"Berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang akan lewat," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Melamun Tabrak Pintu Perlintasan KA di Klaten hingga Patah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved