Berita Populer
5 Berita Populer: Permintaan Sajadah Batik Kudus Mulai Meningkat-Aturan Baru terkait Mudik Lebaran
Berikut lima berita populer dan paling banyak mendapat perhatian pembaca Tribunbanyumas.com, Kamis:
TRIBUNBANYUMAS.COM - Datangnya Ramadan membuat bisnis sajadah batik di Kudus mulai meningkat. Bahkan, pedagang sajadah batik Kudus mulai kewalahan akibato melonjaknya pesanan.
Artikel terkait peningkatan pesanan sajadah batik di Kudus menarik perhatian banyak pembaca Tribunbanyumas.com, Kamis (22/4/2021).
Artikel lain yang juga menarik perhatian banyak pembaca di antaranya perjalanan dalam negeri yang diperketat mulai 22 April sebagai antisipasi curi start mudik Lebaran.
Ada juga keluhan warga Karanganyar di perantauan yang dilarang mudik, pedagang tempe di Pasar Moga melakukan aksi buang tempe sebagai bentuk protes, dan tiga warga Klirong Kebumen terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjual bubuk petasan.
Berikut lima berita populer Tribunbanyumas.com, Kamis:
1. Sajadah Motif Batik Kudus Mulai Diburu, Paling Laku Bermotif Parijoto Dilengkapi Kaligrafi.
Permintaan perlengkapan salat bermotif batik melonjak tajam di awal bulan Ramadan. Pemilik Batik Muria, Yuli Astuti mengatakan, permintaan sajadah, sarung, dan mukena bermotif batik, sedang meningkat.
Bulan suci Ramadan, membawa keberkahan tersendiri bagi pelaku usaha batik untuk tetap eksis di tengah pandemi.
"Peningkatannya 60-70 persen selama bulan Ramadan. Sejak awal bulan Ramadan sudah ramai pesanan," ujar dia, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Undian Tabungan Bima Bank Jateng Cilacap Periode Dua 2020 Digelar, Pemenang Dapat Xpander
Baca juga: 450 Pengendara Kena Tilang Elektronik di Kudus, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Berboncengan Tiga
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 23 April 2021 Rp 981.000 Per Gram
Menurutnya, batik yang dibuat merupakan batik kudusan yang memiliki motif parijoto, cengkih, dan lain sebagainya.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Perjalanan Dalam Negeri Diperketat Mulai 22 April 2021, Ini Syarat bagi Pengguna Kendaraan Umum.
Pemerintah memperketat perjalanan dalam negeri mulai H-14 hingga H+7 larangan mudik Lebaran 2021. Pengetatan ini dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang nekat pulang kampung selama larangan mudik Lebaran.
Pengetatan ini membuat pengetatan perjalanan tak hanya berlangsung saat larangan mudik berlangsung, 6-17 Mei 2021, tetapi mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan pengetatan perjalanan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.