Berita Jateng
Tak Ada Lagi Negosiasi, Tim Appraisal Nyatakan Harga Tanah Terdampak Tol Semarang-Demak Sudah Final
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tak ada lagi negosiasi dalam proses pembebasan lahan jalan Tol Semarang-Demak.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tak ada lagi negosiasi dalam proses pembebasan lahan jalan Tol Semarang-Demak. Harga yang ditentukan tim appraisal sudah final.
"Tidak ada negosiasi lagi. Harus lewat pengadilan," kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Peni Rahayu, Rabu (21/4/2021).
Artinya, warga yang tidak terima dengan harga dari tim appraisal, akan diputus nilainya di pengadilan atau konsinyasi.
Sebelumnya, warga yang terdampak jalan tol yang juga berfungsi sekaligus sebagai tanggul laut Semarang-Demak, sempat mendatangi DPRD Jateng dan Pemprov Jateng untuk melakukan audiensi.
Baca juga: Status Lahan Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak, Tertutup Rob Namun Ada Sertifikatnya
Baca juga: Komisi D DPRD Jateng Desak Pemerintah Percepat Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak
Baca juga: Gubernur Jateng Soroti Perilaku Guru Selama Uji Coba PTM, Evaluasi Masih Dilakukan Disdikbud
Baca juga: Banyak Warga Tak Mengetahui Jateng Punya 7 Sesar Aktif, Kesiapan Menghadapi Gempa Kurang
Di DPRD Jateng, warga ditemui legislator dari Daerah Pemilihan Demak, Jepara, dan Kudus. Sedangkan di pemprov, ditemui Peni Rahayu, baru-baru ini.
Peni menegaskan, pihaknya dan tim appraisal telah melaksanakan proses ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.
Harga yang muncul, dikatakannya, tidak bisa di-appraisal ulang.
"Siapa yang berani mengganti apraisal? Negosiasi kembali itu tidak ada landasan hukumnya," tegasnya.
Peni menambahkan, saat warga menerima penawaran harga, diberi waktu 14 hari untuk menentukan keputusannya terkait pembebasan lahan.
"Realisasi selesainya 14 hari. Tapi, ini lebih dari 14 hari. Harus pengadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Demak dari Desa Karangrejo, Wonosalam, Kendaldoyong, dan Loireng, merasa kecewa dengan harga yang ditetapkan tim appraisal.
Warga dari desa ini merupakan yang terdampak jalan tol Sesi 2 (Sayung-Demak).
Perwakilan warga terdampak jalan tol dari Desa Karangrejo, Sukarman (58) mengatakan, perwakilan warga menemui dewan dan gubernur untuk mengadukan soal lahan mereka dihargai tidak layak dan berkeadilan.
"Lahan saya dihargai Rp 140 ribu per meter. Kalau sesuai Undang Undang, seharusnya kan minimal 10 dikali NJOP (nilai jual objek pajak). Kalau dihargai sesuai aturan, seharusnya tanah saya dihargai Rp 820 ribu per meter," kata Karman.
Baca juga: Bayi Kembar Siam Karanganyar Berhasil Dipisahkan di RSUD Dr Moewardi Solo, Operasi Hampir 4 Jam
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 22 April 2021 Rp 973.000 Per Gram
Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-10 di Banyumas, 22 April 2021
Baca juga: JADWAL Salat dan Buka Puasa Ramadan Hari Ke-10 di Purbalingga, 22 April 2021
Ia membandingkan lahan di desa sebelah atau di Wonosalam yang sebagian dihargai tinggi, yakni hingga Rp 1,190 juta. Begitu juga lahan di Sidogemah yang dipatok tinggi-tinggi hingga Rp 2 juta permeter.
Ia juga tidak paham dasar penghitungan yang dilakukan tim appraisal dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak yang bertugas menetapkan harga untuk pembebasan lahan. (*)