Berita Jateng

Status Lahan Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak, Tertutup Rob Namun Ada Sertifikatnya

Pembangunan tol Semarang-Demak yang juga berfungsi sebagai tanggul laut penahan banjir rob masih menemukan masalah pembebasan lahan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA
Pembangunan jalan tol Semarang-Demak Sesi II (Sayung-Demak) dipotret dari udara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembangunan tol Semarang-Demak yang juga berfungsi sebagai tanggul laut penahan banjir rob masih menemukan masalah pembebasan lahan.

Bukan terkait masyarakat ogah menerima uang ganti rugi namun status lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan tol, terutama di Sesi 1 atau Semarang-Sayung, masih kabur.

Lahan yang terdampak tol terendam banjir rob.

Ada aturan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyatakan, apabila ada perubahan pada muka tanah, faktor kepemilikan tanah terhapus.

Perubahan pada muka tanah yang dimaksud yakni tanah yang menjadi lahan pembangunan terkena banjir rob sehingga menjadi lautan. Kondisi itu dikategorikan tanah tenggelam atau musnah.

Komisi D DPRD Jateng Desak Pemerintah Percepat Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak

Dikerjakan Kementerian PUPR, Sebentar Lagi Jateng Punya Tol Semarang Harbour Sepanjang 21 Km

130 Anggota DPRD Fraksi PKS se-Jateng Sumbangkan Gaji Januari untuk Korban Bencana

Bawaslu Jateng Dinobatkan sebagai Badan Publik Paling Informatif se-Indonesia

Namun, di sisi lain, Kementerian ATR/BPN belum bisa menyatakan, tanah tersebut musnah lantaran warga masih memegang sertifikat tanah dan rutin membayar pajak.

Karena itu, juga belum bisa memutuskan apakah tanah tersebut bisa dibayar atau tidak.

Pemerintah, sedang mencari legal opinion agar ketika melangkah, tidak menyalahi aturan.

Pemerintah daerah pun berkoordinasi dengan pusat untuk mengurai benang kusut permasalahan lahan.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pembebasan pengadaan tanah tersebut.

"Belum ada instruksi (dari pusat)," kata Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi singkat, ketika dimintai keterangan terkait progres pembebasan lahan terdampak tol Semarang-Demak, Jumat (29/1/2021).

Tol Semarang-Demak ini dibangun mengikuti garis pantai. Sehingga, secara aturan, lahan terdampak masuk di wilayah darat.

Secara yuridis, masih diakui berstatus daratan dan bisa dibayarkan ganti rugi pembebasan lahan.

Tol ini ditargetkan bisa beroperasi pada akhir 2022 yang awalnya ditargetkan awal 2020.

Dengan catatan, permasalahan pembebasan lahan tersebut bisa rampung segera. Jika tidak, praktis pembangunan bakal molor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved