Larangan Mudik Lebaran
Biar Tidak Salah Menafsirkan, Ini Maksud Pengecualian Larangan Mudik di Wilayah Aglomerasi Jateng
Ada pengecualian larangan mudik Lebaran di beberapa daerah kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah aglomerasi. Ini penjelasan lengkapnya.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
POLRES KARANGANYAR
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan dengan rapid swab antigen terhadap pengemudi asal luar Jateng yang melintas di sekitar Pos Penyekatan Cemoro Kandang Tawangmangu Karanganyar, Selasa (20/4/2021).
Kemudian, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub, masih ada sekelompok masyarakat yang nekat pergi mudik pada waktu H-7 dan H+7. (Mamduh Adi)
Baca juga: Satgas Desa Hingga Tingkat RT Wajib Data Pemudik, Masuk Kendal Wajib Sertakan Bukti Tes Antigen
Baca juga: Tak Ada Lagi Negosiasi, Tim Appraisal Nyatakan Harga Tanah Terdampak Tol Semarang-Demak Sudah Final
Baca juga: Citilink Batal Mendarat di Bandara Ngloram Cepu Blora, Imbas Larangan Mudik Tahun Ini
Baca juga: Ini Tanggapan CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi, Kabar Liga 1 Digulir Mulai 3 Juli 2021
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
Aturan Baru Larangan Mudik
Larangan Mudik Lebaran
larangan mudik
mudik
nekat mudik
pemudik
kemenhub
Dishub Jateng
Wilayah Perbatasan Jateng
Henggar Budi Anggoro
Pemprov Jateng
aglomerasi
Aturan Aglomerasi Larangan Mudik
Mudik Lokal
Semarang Raya
Solo Raya
Berita Terkait