Larangan Mudik Lebaran

Biar Tidak Salah Menafsirkan, Ini Maksud Pengecualian Larangan Mudik di Wilayah Aglomerasi Jateng

Ada pengecualian larangan mudik Lebaran di beberapa daerah kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah aglomerasi. Ini penjelasan lengkapnya.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
POLRES KARANGANYAR
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan dengan rapid swab antigen terhadap pengemudi asal luar Jateng yang melintas di sekitar Pos Penyekatan Cemoro Kandang Tawangmangu Karanganyar, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan peta wilayah aglomerasi.

Ada pengecualian larangan di beberapa daerah kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah aglomerasi tersebut.

Aglomerasi merupakan pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu yang jaraknya berdekatan.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Diubah, Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov Jateng: Kami Tetap Sesuaikan

Baca juga: Kawasan Industri Batang Jadi Percontohan, Ganjar: Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Jateng

Baca juga: Ini Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik di Jateng, Paling Ringan Potongan TPP Selama Tiga Bulan

Baca juga: Gubernur Jateng Soroti Perilaku Guru Selama Uji Coba PTM, Evaluasi Masih Dilakukan Disdikbud

Di Jawa Tengah ada dua aglomerasi yang ditentukan.

Yakni wilayah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan).

Lalu wilayah Solo Raya (Kota Surakarta, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, dan Boyolali).

Plt Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro menyatakan, bahwa pengecualian larangan di wilayah aglomerasi itu bukan berarti masyarakat diperbolehkan mudik dalam wilayah itu atau mudik lokal.

"Aglomerasi tidak mengartikan mudik lokal."

"Ini harus diluruskan agar masyarakat paham," kata Henggar kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/4/2021).

Dia menegaskan untuk masa Lebaran 1442 Hijriyah 2021 tidak ada mudik sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Yakni tentang peniadaan mudik Idulfitri sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Henggar menjelaskan, pengecualiaan dalam wilayah aglomerasi itu sebagai panduan pergerakan terkait untuk rutinitas.

"Pergerakan dalam internal aglomerasi itu tujuannya untuk keperluan rutinitas."

"Sebagai contoh untuk tujuan bekerja," terangnya.

Seperti diketahui, mendekati Idulfitri terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk keagamaan, keperluan keluarga, atau pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved