Larangan Mudik Lebaran
15 Kendaraan Disuruh Putar Balik ke Bojonegoro, Sehari di Pos Ketapang Cepu Blora
Selain memeriksa surat kendaraan dan identitas pengendara, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - 15 kendaraan yang melintas wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, tepatnya di Pos Ketapang Cepu disuruh putar balik ke arah Bojonegoro.
Sebab, beberapa pengendaranya selain terbukti melanggar lalu lintas, ada juga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Baca juga: Pos Penyekatan Wilayah Perbatasan Diaktifkan Mulai Hari Ini, Contoh di Cepu Blora
Baca juga: Warga Pecangaan Jepara Ini Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Polres Blora, Pengembangan Kasus Narkoba
Baca juga: Citilink Batal Mendarat di Bandara Ngloram Cepu Blora, Imbas Larangan Mudik Tahun Ini
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Belum Jelas di Blora, Sampai Sekarang Masih Menunggu Kabar Pusat
“Ada sekira 15 kendaraan yang kami putar balik ke arah Bojonegoro."
"Karena itu tadi misal melanggar lalu lintas, tidak memakai helm, dan tidak menaati protokol kesehatan,” ujar Kanitlaka Satlantas Polres Blora, Ipda Solikun Niam kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/4/2021).
15 kendaraan yang diputar balik itu, kata Niam, terdiri atas 7 mobil dan 8 sepeda motor.
Ipda Niam melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang masuk ke Jawa Tengah dari arah Bojonegoro, juga melakukan kampanye larangan mudik.
Sebab, pada periode 6 sampai 17 Mei 2021, di tempat tersebut menjadi titik penyekatan larangan masuk ke Jawa Tengah.
Hal itu selaras dengan kebijakan larangan mudik dari Pemerintah Pusat.
“Jadi selain kami memeriksa pengendara yang masuk, kami juga membagikan arahan pentingnya protokol kesehatan,” ujar Ipda Niam.
Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga melakukan cek suhu kepada sejumlah pengendara yang masuk ke wilayah Cepu.
Selain memeriksa surat kendaraan dan identitas pengendara, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19.
Kalau sudah memiliki surat keterangan dengan hasil non reaktif dan masih berlaku, pengguna jalan dari luar kota diizinkan masuk ke wilayah Blora.
"Jika belum memiliki surat keterangan tes Covid-19, pengendara dari luar kota akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan."
"Jika ditemukan warga yang suhu badannya di atas normal akan diarahkan ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto. (Rifqi Gozali)
Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD
Baca juga: Imam Masjid Dibacok Saat Subuh, Pelaku Gunakan Parang dan Tombak, Polres Temanggung: Masalah Lahan
Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya
Baca juga: Kesepakatan Warga Desa Kalimendong Wonosobo, Siapapun Halal Sembelih Ayam yang Lepas dari Kandang