Berita Purbalingga

Sebulan, 5 Pemuda di Purbalingga Diamankan. Terlibat Jual Beli Penggunaan Narkoba dan Psikotropika

Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers di Mapolres Purbalingga terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima orang tersangka, Jumat (16/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir. Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka, berikut barang buktinya.

"Satnarkoba Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Empat kasus tersebut diungkap selama kurun waktu satu bulan, yaitu pada Maret 2021," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (16/4/2021).

Lima tersangka itu diamankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kasus pertama yang diungkap yaitu terkait kepemilikan psikotropika.

Satu tersangka berinisial WS (20), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, diamankan Jumat (12/3/2021) malam.

WS membeli obat terlarang jenis Aprazolam dan Tramadol secara online melalui aplikasi jual beli.

Setelah barang sampai, obat yang harusnya dikonsumsi menggunakan resep dokter itu rencananya dikonsumsi pribadi.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Toyota Avanza Nyungsep ke Sawah di Bukateja Purbalingga

Baca juga: Buron Kelima Tahanan Kabur Polres Purbalingga Tertangkap, Dibekuk di Daerah Karawang

Baca juga: Tidak Ada Penindakan! Ini Bentuk Operasi Keselamatan Polres Purbalingga Hingga 25 April 2021

Baca juga: Bupati Purbalingga Ingatkan Warga Pentingnya Empati Jogo Tonggo dalam Mengatasi Wabah Covid-19

WS diamankan sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM, dan satu telepon genggam.

WS dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selanjutnya, dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama, berinisial M (41), warga Kecamatan Karangreja, diamankan pada Selasa (16/3/2021).

Dia diamankan bersama barang bukti 0,59 gram narkotika jenis sabu.

Satu tersangka lain, berinisial S (28), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diamankan di wilayah Padamara, pada Kamis (25/3/2021), dengan barang bukti 1,12 gram sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved