Berita Purbalingga

Sebulan, 5 Pemuda di Purbalingga Diamankan. Terlibat Jual Beli Penggunaan Narkoba dan Psikotropika

Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers di Mapolres Purbalingga terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima orang tersangka, Jumat (16/4/2021). 

"Modus dua tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kemudian, dikonsumsi sendiri dan ada yang dikonsumsi bersama dengan teman-temannya," katanya.

Sedangkan satu kasus lain, terkait narkotika jenis tembakau sintetis.

Dua tersangka yang merupakan penjual dan pengedar berhasil diamankan di sekitar Jembatan Linggamas Kecamatan Kemangkon, Sabtu (20/3/2021) malam.

Dua tersangka diamankan saat sedang bertransaksi jual beli tembakau sintetis ini.

Satu orang merupakan penjual dan satunya adalah pembeli yang akan mengedarkan kembali barang terlarang tersebut.

Baca juga: Warga Miskin di Banyumas Dapat Paket Sembako, Diantar Babinsa dan Babinkamtibmas Langsung ke Rumah

Baca juga: SE Menaker Soal THR Dinilai Lemah, Perwakilan Buruh di Jateng Khawatir Perusahaan Mangkir Bayar THR

Baca juga: Gerebek Tempat Pembuatan Tuak, Sabhara Polresta Banyumas Amankan 115 Liter Ciu dan 240 Liter Tuak

Baca juga: Wakapolsek Juwiring Klaten Digerebek Warga, Bertamu Tengah Malam ke Rumah Istri Orang

Tersangka yang diamankan yaitu TFA (19), selaku penjual, dan WRP (19), pembeli tembako sintetis tersebut. Keduanya arga Banyumas.

Dari tersangka, polisi mengamankan lima lintingan berisi tembako sintetis dengan berat 1,02 gram, dua paket tembakau sintetis dalam plastik klip dengan berat 0,6 gram, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor.

Pujiono menambahkan, untuk tiga kasus terakhir, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit dari Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved