Berita Purbalingga
Sebulan, 5 Pemuda di Purbalingga Diamankan. Terlibat Jual Beli Penggunaan Narkoba dan Psikotropika
Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir. Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka, berikut barang buktinya.
"Satnarkoba Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Empat kasus tersebut diungkap selama kurun waktu satu bulan, yaitu pada Maret 2021," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (16/4/2021).
Lima tersangka itu diamankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kasus pertama yang diungkap yaitu terkait kepemilikan psikotropika.
Satu tersangka berinisial WS (20), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, diamankan Jumat (12/3/2021) malam.
WS membeli obat terlarang jenis Aprazolam dan Tramadol secara online melalui aplikasi jual beli.
Setelah barang sampai, obat yang harusnya dikonsumsi menggunakan resep dokter itu rencananya dikonsumsi pribadi.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Toyota Avanza Nyungsep ke Sawah di Bukateja Purbalingga
Baca juga: Buron Kelima Tahanan Kabur Polres Purbalingga Tertangkap, Dibekuk di Daerah Karawang
Baca juga: Tidak Ada Penindakan! Ini Bentuk Operasi Keselamatan Polres Purbalingga Hingga 25 April 2021
Baca juga: Bupati Purbalingga Ingatkan Warga Pentingnya Empati Jogo Tonggo dalam Mengatasi Wabah Covid-19
WS diamankan sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM, dan satu telepon genggam.
WS dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Selanjutnya, dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama, berinisial M (41), warga Kecamatan Karangreja, diamankan pada Selasa (16/3/2021).
Dia diamankan bersama barang bukti 0,59 gram narkotika jenis sabu.
Satu tersangka lain, berinisial S (28), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diamankan di wilayah Padamara, pada Kamis (25/3/2021), dengan barang bukti 1,12 gram sabu.
"Modus dua tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kemudian, dikonsumsi sendiri dan ada yang dikonsumsi bersama dengan teman-temannya," katanya.
Sedangkan satu kasus lain, terkait narkotika jenis tembakau sintetis.
Dua tersangka yang merupakan penjual dan pengedar berhasil diamankan di sekitar Jembatan Linggamas Kecamatan Kemangkon, Sabtu (20/3/2021) malam.
Dua tersangka diamankan saat sedang bertransaksi jual beli tembakau sintetis ini.
Satu orang merupakan penjual dan satunya adalah pembeli yang akan mengedarkan kembali barang terlarang tersebut.
Baca juga: Warga Miskin di Banyumas Dapat Paket Sembako, Diantar Babinsa dan Babinkamtibmas Langsung ke Rumah
Baca juga: SE Menaker Soal THR Dinilai Lemah, Perwakilan Buruh di Jateng Khawatir Perusahaan Mangkir Bayar THR
Baca juga: Gerebek Tempat Pembuatan Tuak, Sabhara Polresta Banyumas Amankan 115 Liter Ciu dan 240 Liter Tuak
Baca juga: Wakapolsek Juwiring Klaten Digerebek Warga, Bertamu Tengah Malam ke Rumah Istri Orang
Tersangka yang diamankan yaitu TFA (19), selaku penjual, dan WRP (19), pembeli tembako sintetis tersebut. Keduanya arga Banyumas.
Dari tersangka, polisi mengamankan lima lintingan berisi tembako sintetis dengan berat 1,02 gram, dua paket tembakau sintetis dalam plastik klip dengan berat 0,6 gram, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Pujiono menambahkan, untuk tiga kasus terakhir, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit dari Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Tribunbanyumas/jti)