Berita Kriminal
Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Warga Mranggen Demak Diamankan. Mengaku Dapat dari COD Kosmetik
Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu.
Pelaku bernama Giyanti (33), dilaporkan korban ke pihak kepolisian, setelah menggunakan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, untuk berbelanja sayuran di Pasar Guntur, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Demak Komisari Polisi (Kompol) Johan Valentino Namuru mengatakan, Giyanti mendapat dua lembar uang palsu itu dari transaksi kosmetik dengan seorang lain.
Dalam transaksi sistem COD itu, Giyanti dibayar menggunakan uang yang diketahui palsu.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu Asal Demak Harus Dievakuasi, Alami Kram dan Kelelahan saat di Pos 3 Jalur Tambak
Baca juga: Suami Ditahan di Kedungpane, Ibu Rumah Tangga Asal Demak Nekat Jadi Kurir Narkoba. Ditangkap di Pati
Baca juga: Perwakilan Warga Terdampak Tol Demak Datangi Kantor DPRD Jateng, Maksud Ingin Mengadu Tapi Kecele
Baca juga: Ayah di Demak Tega Perkosa Anak Tiri, Dipicu Kesal Ditinggal Istri ke Yogya
Setelah itu, dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja sayuran kacang panjang seharga Rp 4000 di Pasar Guntur.
Dari aktivitas berbelanja itu, Giyanti mendapat uang kembalian sebesar Rp 96.000.
Menurut Johan, Giyanti kembali membelanjakan selembar lain uang palsu yang masih dimiliki untuk membeli kelapa seharga Rp 6.000.
Dari transaksi itu, Giyanti mendapat uang kembalian Rp 94.000.
Dari kedua transaksi itu, Giyanti mendapat uang asli Rp 190.000.
Uang asli ini kemudian dibelanjakan cabai seharga Rp 10.000 dan tersisa Rp 180.000 yang menjadi barang bukti.
Tidak berselang lama, pedagang sayur dan pedagang kelapa tempat Giyanti berbelanja menyadari uang yang diterima palsu.
Mereka kemudian mencari Giyanti dan berhasil mengamankannya di parkiran pasar saat Giyanti akan pulang.
Johan menyatakan, pihaknya masih menyelidiki orang yang membeli kosmetik milik Giyanti menggunakan uang palsu.
Pihaknya juga akan menelusuri apakah Giyanti bagian dari sindikat pengedar uang palsu.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.0000.000," terang Johan saat konfrensi pers di Pendopo Parama Satwika Kepolisian Resor Demak, Senin (12/4/2021).