Berita Pati
Suami Ditahan di Kedungpane, Ibu Rumah Tangga Asal Demak Nekat Jadi Kurir Narkoba. Ditangkap di Pati
Dalam kurun waktu satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Pati mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dalam kurun waktu satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Pati mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Total, barang bukti yang berhasil disita polisi ialah 21,46 gram sabu dan 0,76 gram ganja kering.
Dari kesembilan kasus tersebut, polisi menangkap 14 orang tersangka, baik yang merupakan pengedar maupun perantara atau kurir.
Mereka merupakan jaringan lintas provinsi. Mereka berasal dari kota-kota berbeda, antara lain Jakarta, Palembang, Demak, Kudus, dan Jepara.
Dari kesembilan kasus yang terungkap, terdapat satu kasus yang cukup menonjol.
Baca juga: Satgas Antijudi dan Politik Uang Polres Pati Dilantik, Siap Buru Pebotoh di Pilkades Serentak
Baca juga: Tiap Hektare Pati Bisa Hasilkan Rp 32,8 Juta, Pertamina Kembangkan Metode SRI Organik di Blora
Baca juga: Warga Juwana Pati Beli Uang Palsu Lewat Media Sosial, Dibelanjakan untuk Membayar HP
Baca juga: Tak Terima Keponakannya Diajak Kencan Tanpa Izin, Tiga Pria di Pati Ini Keroyok Pukuli Agus
Kasus tersebut melibatkan MS, seorang ibu rumah tangga.
Bersama keponakan laki-lakinya, yakni IS, dia menjadi perantara jual-beli sabu seberat 5,32 gram.
"Kedua tersangka berasal dari Mranggen, Demak. Mereka berperan sebagai kurir dari suami MS yang sedang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Suami MS ditahan akibat kasus narkoba," ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (5/4/2021).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sumiarta dan Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Wibisono.
Ketika ditanyai Kapolres, MS mengaku menjadi kurir narkoba selama satu tahun.
Dia mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba demi membiayai kebutuhan anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Dia berkomunikasi menggunakan telepon seluler, dengan suaminya yang berada dalam tahanan.
MS dan keponakannya, IS, ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu ke Desa Kemangi, Kecamatan Jaken, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Belasan Kios di Pasar Srogo Brangsong Kendal Ludes Terbakar, Api Terlihat Muncul dari Kios Bakso
Baca juga: Hadapi Hujan Deras hingga Akhir April, BPBD Banyumas Minta Relawan Tanggap Darurat Mudah Dihubungi
Baca juga: Sirwanto Ditemukan Tewas di Bendung Gerak Serayu, Melompat dari Jembatan Merah Patikraja Banyumas
Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri 9 Purwokerto Ikuti Uji Coba PTM, Monita: Senang Akhirnya Bisa Ketemu Teman
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus menonjol lain ialah yang terungkap pada Selasa (23/3/2021).
Polisi menyita 1,39 gram sabu dari MK, seorang sopir bus antarprovinsi.
Dia dilaporkan sering membawa narkoba dari Palembang ke Pati, untuk dikonsumsi sendiri atau bersama rekan-rekannya sesama sopir. Dia dibekuk polisi di Desa Sidohajo, Kecamatan Pati.
Seperti MS dan IS, dia juga diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)