Berita Kriminal

Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Warga Mranggen Demak Diamankan. Mengaku Dapat dari COD Kosmetik

Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal). 

Pasal yang disangkakan terhadap Giyanti, kata dia, yakni Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Atlet Lompat Tinggi di Banjarnegara Jadi Kuli Bangunan, Kumpulkan Dana untuk Kuliah di Yogyakarta

Baca juga: Keren, Siswa SMA Muhammadiyah Gombong Sudah Bisa Bikin Mobil Listrik Bertenaga Surya, Ini Wujudnya

Baca juga: Liluk Tagih Janji Jadwal Dimulainya Liga 1 2021: Katanya Sebelum Semifinal Piala Menpora

Baca juga: Bupati Achmad Husein: Pekan Depan Tambah 15 Sekolah Penyelenggara PTM di Banyumas

Sementara itu, Giyanti mengaku tidak mengehaui bahwa yang diterima dari hasil menjual kosmetik adalah palsu.

Dia baru mengetahui saat membelanjakan di Pasar Mranggen. Setelah itu dia menggunakan uang itu berbelanja kebutuhan di Pasar Guntur.

"Saya baru sekali dapat uang palsu saat COD kosmetik itu," ujarnya.

Kompol Johan mengimbau masyarakat berhati-hati terkait peredaran uang palsu, terlebih saat ini memasuki Ramadan.

Dia menyampaikan, ciri-ciri fisik uang palsu mudah dikenali, mulai dari jenis kertas, tingkat kecerahan warna uang, dan yang terpenting hologram.

Dia meminta masyarakat lebih memperhatikan setiap uang yang diterima. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved