Berita Jateng

Mudik Lebaran Dilarang, Petugas Gabungan Bakal Pantau 85 Titik Penyekatan di Perbatasan Jateng

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan mudik Lebaran 2021. Keputusan ini diambil untuk menekan penularan kasus Covid-19.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan mudik Lebaran 2021. Keputusan ini diambil untuk menekan penularan kasus Covid-19.

Seperti diketahui, lonjakan kasus covid kerap terjadi seusai libur. Dengan adanya larangan mudik, diharapkan, mobilitas masyarakat terbatas.

Upaya penyekatan akan dilakukan di batas provinsi oleh tim gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan sebagainya.

Penyekatan di batas provinsi akan menyaring pengendara yang berniat mudik.

"Terakhir, rapat dengan jajaran terkait, termasuk Polda Jateng, kurang lebih ada 85 titik penyekatan. Namun, masih ada yang perlu dibahas lagi, terutama koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Aspperwi Jateng Tanggapi Kebijakan Larangan Mudik: Sebenarnya Bus Juga Bisa Terapkan Prokes

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Tapi Kok Wisata Boleh Buka? Begini Komentar Gubernur Jateng

Baca juga: Salat Tarawih Boleh Berjemaah, MUI Jateng Minta Warga Bawa Sajadah secara Mandiri

Baca juga: Produksi Sampah di Jateng Naik selama Covid, DLH Soroti Kebiasaan Warga Membuang Masker Pribadi

Sejumlah masalah yang perlu dibahas, misalnya terkait penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur di wilayah Blora.

Erry menuturkan, di perbatasan Blora dan Bojonegoro yang dibatasi Sungai Bengawan Solo, ada sekitar delapan titik penyeberangan yang menghubungkan Jateng dan Jatim.

Pembahasan juga akan difinalkan dengan Satgas Penanganan Covid daerah lain yang ada di perbatasan, antara lain Cilacap dan Brebes.

Ia menambahkan, larangan mudik sudah pembahasan final. Terutama, pada H-7 dan H+7 Lebaran, ditambah dua hari saat hari H.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19.

"Ada aturan terkait perjalanan orang, larangan mudik dari Kemenhub. Pada periode waktu tersebut, siapa-siapa saja yang tidak boleh melintas dan sebagainya," jelasnya.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat dalam jumlah besar.

Pada angkutan darat, kendaraan yang dilarang beroperasi selama periode pelarangan mudik adalah bus dan mobil penumpang umum, bus dan mobil penumpang pribadi, sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP).

Baca juga: Ulama Purbalingga Beri 8 Rekomendasi Hasil Halaqah ke Bupati, di Antaranya Pembatasan Tempat Hiburan

Baca juga: Kota Kuno 3000 Tahun Lalu Ditemukan di Luxor Mesir, Punya Distrik Industri dan Permukiman

Baca juga: Girpasang Klaten Mulai Undang Wisatawan: Disediakan Gondola, Seberangi Jurang sedalam 150 Meter

Baca juga: 1 Guru dan 1 Murid di Wonogiri Positif Covid-19, Uji Coba Sekolah Tatap Muka di 2 Sekolah Dihentikan

Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved