Berita Jateng

Mudik Lebaran Dilarang, Petugas Gabungan Bakal Pantau 85 Titik Penyekatan di Perbatasan Jateng

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan mudik Lebaran 2021. Keputusan ini diambil untuk menekan penularan kasus Covid-19.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto. 

"Tetapi, ada yang dikecualikan. Namun, perjalanan itu bukan untuk mudik, dikecualikan perjalanan kepentingan dinas. Angkutan logistik diharapkan tetap berjalan karena tidak mungkin selama 14 hari lebih tidak jalan. Tapi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Adapun kendaraan yang masih boleh melintas selama masa pelarangan mudik 2021 adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri; kendaraan operasional dinas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran; ambulans dan mobil jenazah; mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM). (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved