Berita Kriminal Hari Ini
Mantan Direktur BPR BKK Dukuhseti Tak Bisa Lagi Bersembunyi, 15 Tahun Jadi Buronan Kejari Pati
Mahmudi menjelaskan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Hendro bin Tarmuji (45), buronan kasus korupsi selama 15 tahun, akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pati di kediamannya di Tayu Kabupaten Pati, Kamis (8/4/2021) sekira pukul 15.00.
Saat ini Hendro berada di tahanan Lapas Pati.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Pati, Mahmudi.
Baca juga: Terbanyak Mengincar Posisi Kepala Badan Kesbangpol, Ada Lima Pendaftar di JPT Pratama Pemkab Pati
Baca juga: Tak Hanya HP, Petugas Temukan Wajan dan Kompor di Sel Napi Lapas Pati saat Penggeledahan
Baca juga: Tembok Gudang yang Dikerjakan Tiba-tiba Ambruk, Seorang Pekerja di Tlogowungu Pati Tewas Tertimpa
Baca juga: Suami Ditahan di Kedungpane, Ibu Rumah Tangga Asal Demak Nekat Jadi Kurir Narkoba. Ditangkap di Pati
“Dalam penangkapan ini kami bekerja sama dengan Kejati Jateng dan Tim AMC Kejagung."
"Kami mendapat informasi dari tim gabungan."
"Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/4/2021).
Mahmudi menyebut, setelah mengetahui lokasi terpidana, Tim Tabur Kejari Pati menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, selama ini dia berada di luar Jawa."
"Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya,” jelas dia.
Mahmudi menjelaskan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti.
“Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi."
"Salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain."
"Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp 207 juta,” papar dia.
Mahmudi mengatakan, perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Mazka Hauzan Naufal)
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan 23 Ribu Tes Cepat Antigen bagi Pemudik Lebaran, Biaya Ditanggung Pemudik
Baca juga: Tak Perlu ke PN Purwokerto, Warga Banyumas Bisa Urus Keterangan Bebas Pidana di Desa Lewat Eraterang
Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri 9 Purwokerto Ikuti Uji Coba PTM, Monita: Senang Akhirnya Bisa Ketemu Teman
Baca juga: Istri Terduga Teroris Minta Suaminya Dibebaskan, Pasca Penggeledahan di Sumampir Purwokerto