Berita Jawa Tengah

Tidak Usah Gelar Acara Buka Bersama, Tausiah Cukup 15 Menit, Ini Penjelasan Bupati Karanganyar

Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramada dan Idulfitri Tahun 1442 hijriyah/2021.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar Juliyatmono. 

Dalam melakukan pemantauan pelaksanaan ibadah Ramadan di 17 titik yang tersebar di setiap kecamatan selama pandemi, Pemkab juga melakukan tarawih keliling secara terbatas. 

Terpisah Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso menambahkan, sahur dan buka bersama disarankan dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Sedangkan tadarus, salat tarawih, dan lainnya dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal. (Agus Iswadi)

Baca juga: Wisata Dieng Justru Ramai Jelang Ramadan, Disparbud Banjarnegara: Akhir Pekan 19.880 Wisatawan

Baca juga: Pedagang Pasar Induk Banjarnegara Kini Bernapas Lega, Sisa Pembiayaan Dibebaskan Pasca Kebakaran

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Kertek Wonosobo, Laju Truk Ekspedisi Mulai Tak Beres di Kalikuto

Baca juga: Masih Polemik, Pengambilan Batu Nisan di Makam Stanagede Wonosobo, Ini Komentar Kadus Mojotengah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved