Berita Regional
Tega, Guru dan Kepala MI di Lumajang Sulut Api ke Tangan 10 Muridnya hingga Melepuh
Guru berinisial SMu (24) dan seorang kepala sekolah berinisial SMa (45), dilaporkan menyulut api menggunakan korek api ke tangan 10 siswanya.
Saat itu, kepala desa setempat memediasi kedua pihak hingga akhirnya kasus dianggap selesai.
Guru dan kepala sekolah hanya membuat surat pernyataan dan meminta maaf.
"Pada saat kejadian, guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.
Diberhentikan
Ternyata, ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan 23 Ribu Tes Cepat Antigen bagi Pemudik Lebaran, Biaya Ditanggung Pemudik
Baca juga: Tak Perlu ke PN Purwokerto, Warga Banyumas Bisa Urus Keterangan Bebas Pidana di Desa Lewat Eraterang
Baca juga: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Warga Berdonasi: Bulan Dana PMI 2020 Purbalingga Capai Rp 688 Juta
Baca juga: Pasokan Tersendat, Stok Vaksin Covid di Kudus Tinggal 40 Vial. Hanya Cukup untuk 400 Orang
Mereka ingin agar guru dan kepala sekolah diberhentikan.
"Akhirnya, melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.
Kasus akhirnya selesai sampai di situ dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru dan Kepsek Diberhentikan karena Menyulut Tangan 10 Siswanya dengan Korek Api, Berawal Kehilangan Uang".