Berita Kriminal Hari Ini

Guru Ngaji Cabuli AN, Siswi SMP Warga Klambu Grobogan, Sebulan Ini Sudah Tiga Kali

Tersangka menyaru sebagai orang pintar (dukun) dan akan meruqyah korban supaya bisa kembali berpacaran dengan kekasihnya.

Editor: deni setiawan
Tribun Medan
ILUSTRASI anak bawah umur jadi korban pencabulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Satreskrim Polres Grobogan mengungkap dua kasus pencabulan dengan korban dua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, kasus pencabulan pertama terjadi di Kecamatan Tanggungharjo.

Korbannya adalah pelajar SMP usia 15 tahun berinisial AN, warga Kecamatan Tanggungharjo.

Adapun tersangkanya adalah pria berusia 37 tahun berinisal MB, warga Kecamatan Godong.

Baca juga: Reka Ulang Penganiayaan di Kebumen, Begini Kronologi Sadisnya HE Bacok Enam Orang Gunakan Sabit

Baca juga: Ratusan Napi di Nusakambangan Cilacap Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Mereka Saat Ini

Baca juga: Pemuda Ini Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya setelah Check In di Hotel di Baturraden Banyumas

Baca juga: Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto Dimulai Hari Ini, Dibatasi 500 Orang Per Hari

"Korban ditiduri tersangka sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda pada Januari 2021," jelas AKBP Jury seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Dijelaskan AKBP Jury, dalam kasus ini, tersangka menyaru sebagai orang pintar (dukun) dan akan meruqyah korban supaya bisa kembali berpacaran dengan kekasihnya.

Hanya saja persyaratannya korban harus mau disetubuhi oleh tersangka.

Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban akhirnya terperdaya hingga disetubuhi sebanyak dua kali.

Aksi bejat tersangka ini akhirnya diketahui oleh orangtua korban yang merasa curiga dengan perubahan perilaku putrinya. 

"Korban mengaku kepada orangtuanya jika telah disetubuhi oleh tersangka."

"Ayah korban kemudian melapor ke kepolisian pada 24 Maret 2021."

"Dan saat ini, tersangkanya sudah diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang AKBP Jury.

AKBP Jury menambahkan, untuk kasus pencabulan kedua terjadi di wilayah Kecamatan Klambu.

Korbannya adalah pelajar SMP berusia 12 tahun berinisial AN, warga Kecamatan Klambu.

Sedangkan tersangkanya adalah pria berusia 37 tahun berinisal BD, warga Kecamatan Klambu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, tersangka merupakan seorang guru ngaji di kampungnya dan korban adalah salah satu muridnya.

Pencabulan terhadap korban dilakukan tiga kali di lokasi yang sama pada Maret 2021 di sebuah rumah kosong di samping rumah tersangka.

Menurut AKBP Jury, untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang kedua ini terungkap atas kecurigaan dari ayah tiri korban.

Ayah tirinya curiga karena beberapa kali melihat korban merasa kesakitan setelah keluar dari kamar mandi dan puncaknya pada Rabu (24/3/2021) malam.

"Setelah didesak, korban akhirnya bercerita disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali."

"Kemudian, korban juga menyatakan kalau tersangka mau menjadikannya sebagai istrinya."

"Ayah tiri korban kemudian melapor ke kepolisian."

"Setelah bukti cukup, kami kemudian menangkap tersangka," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Dua Siswi SMP di Grobogan Dicabuli Dukun dan Guru Ngaji

Baca juga: Pendataan Keluarga di Purbalingga Mulai 1 April 2021, Libatkan 1.653 Kader

Baca juga: Kisah Bocah Penderita Hidrosefalus di Kebondalem Banjarnegara, Dwi Aryanto Juga Kekurangan Gizi

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Kertek Wonosobo, Laju Truk Ekspedisi Mulai Tak Beres di Kalikuto

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved