Berita Kriminal Hari Ini

Ternyata Karyawannya Sendiri yang Curi Belasan Komputer di SMAN 2 Pati

Menurut AKP Ghala, pihak sekolah baru menyadari aksi kejahatan yang dilakukan TP setelah 12 komputer raib.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Ungkap kasus pencurian belasan komputer SMA Negeri 2 Pati di Mapolres Pati, Jumat (26/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pria berinisal TP, warga Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dibekuk polisi karena telah mencuri belasan komputer milik SMA Negeri 2 Pati.

Ironisnya, TP merupakan karyawan di sekolah tersebut.

Dia bekerja sebagai teknisi di laboratorium komputer.

Baca juga: Ketiga Pelaku Menggali Tanah Secara Bergantian, Aksi Bobol Minimarket di Pati, Ditangkap di Kendal

Baca juga: Ternyata Begini Cara Sindikat Ini Bobol Mesin ATM Perbankan, Satu Pelaku Masih DPO Polres Pati

Baca juga: 38 Calon Kades di Pati Berebut Suara dengan Anggota Keluarga, Bupati: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Baca juga: Mobil Mazda Terbakar di Tengah Jalan Raya Pati-Tayu, Diduga Dipicu Korsleting

“Dia sudah melakukan aksinya sejak Juni 2020."

"Kemudian dilaporkan pada 15 Februari 2021."

"Total barang yang dia ambil ada 12 komputer jenis all in one,” jelas Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/3/2021).

Akibat perbuatan TP, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 110 juta.

Diketahui, TP telah menjual 11 komputer yang dicurinya.

Komputer senilai sekira Rp 9 juta per unit itu dia jual secara daring seharga mulai Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.

“Dia jual satu demi satu secara online."

"Dengan bahasanya barang baru, original,” ucap dia.

Menurut AKP Ghala, pihak sekolah baru menyadari aksi kejahatan yang dilakukan TP setelah 12 komputer raib.

Aksi TP tidak segera diketahui karena ia mencuri komputer tidak sekaligus, melainkan satu demi satu.

“Dia memanfaatkan situasi PJJ (pembelajaran jarak jauh) saat ini, ketika sekolah sedang sepi,” jelas dia.

AKP Ghala menyebut, TP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara, TP mengatakan bahwa dirinya telah bekerja di SMA Negeri 2 Pati selama 10 tahun.

Dia nekad mencuri karena desakan kebutuhan.

“Waktu itu mau ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di sekolah, kemudian dilihat barang di laboratorium komputer sudah tidak ada,” ujar pelaku. (Mazka Hauzan Naufal)

Baca juga: RSUD Temanggung Cuma Buka 76 Formasi Lowongan, Pelamarnya Capai 1.821 Orang

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Pemerintah Resmikan Gudang Sistem Resi Gudang Bawang Merah di Brebes, Ini Manfaatnya

Baca juga: Ingin Dongkrat Penjualan UMKM, Pemkab Brebes Studi Banding ke Purbalingga Lihat Program Tuka Tuku

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved