Berita Regional
6000 Karyawan Perhutani Berpotensi Dirumahkan, Imbas Penerapan PP Penyelenggaraan Kehutanan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja berimbas pada ketenagakerjaan di Perum Perhutani.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja berimbas pada ketenagakerjaan di Perum Perhutani. Dikhawatirkan, pelaksanaan atuaran ini mengakibatkan 6000 pegawai Perum Perhutani dirumahkan.
Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut memberi konsekuensi lepasnya sekitar satu juta hektar lahan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan negara, yang dikelola Perhutani.
Saat ini, Perum Perhutani dipercaya mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa dan Madura.
"Dengan 18 ribuan karyawan untuk kelola 2,4 juta hektare lebih, saat ini, maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta, lalu nasib 6000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan?" tanya Ikhsan didampingi Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto, dalam siaran pers pernyataan sikap bersama karyawan Perum Perhutani di Semarang, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Bukit Serut, Lahan Persil Milik Perhutani yang Disulap Jadi Destinasi Wisata di Blora
Baca juga: Penyelesaian Jalan Lingkar Utara Kebumen Terkendala Izin Perbaikan Ruas yang Masuk Lahan Perhutani
Baca juga: Resmi Berlaku, Berikut Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang Dinilai Bermasalah dan Kontroversial
Baca juga: Ini Hak-hak Karyawan Kontrak yang Dilindungi UU Cipta Kerja Menurut Menaker
Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu berharap, pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi tersebut mau bertanggung jawab atas masa depan karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang Kehutanan tersebut.
Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, juga mengkhawatirkan kemungkinan akan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya, nanti.
"Kami, karyawan Perum Perhutani juga berharap, jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan program Perhutanan Sosial, agar tetap diberikan kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria," imbuh Juwanto.
Untuk diketahui, Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani tersebut tetap mengakui bahwasanya Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan.
Baca juga: Undip dan USM Berduka, Ketua Pembina Yayasan Sekaligus Guru Besar Prof Miyasto Berpulang
Baca juga: Harga Emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang Pagi Ini, 25 Maret 2021 Rp 928.000 Per Gram
Baca juga: Kejari Periksa Lagi 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi APBD Kecamatan Purbalingga, Total 8 Saksi Dipanggil
Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18 ribu karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, semisal kerugian negara, kerusakan lingkungan maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan secara konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah," demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani itu. (Hermawan Endra)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Semarang Hari Ini
berita semarang hari ini
UU Cipta Kerja
Perum Perhutani
serikat pekerja
Kades Askari Tilap Dana Bantuan Covid Rp 187 Miliar, Dipakai Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan |
![]() |
---|
10 Penghuni Rumah Kontrakan di Matraman Jakarta Tewas Terbakar, Api Terlihat seusai Subuh |
![]() |
---|
Hanya 42 Hari, Deni Ramdhani Sagara Jabat Wakil Bupati Tasikmalaya Tersingkat |
![]() |
---|
Muncul Klaster Kampus, 39 Dosen di UNG Positif Covid-19. Kampus Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Viral, Pasien RSJ Ini Diduga Polisi yang Hilang 16 Tahun Lalu saat Tsunami Melanda Aceh |
![]() |
---|