Berita Kebumen Hari Ini
11 Kamera ETLE Sudah Siap Digunakan, Berikut Lokasi Sebarannya di Kebumen
Nopol kendaraan bisa diblokir atau dibalik nama untuk menghindari mendapatkan surat meski tidak melakukan pelanggaran.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Menjelang diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kebumen pada April 2021, warga diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.
Keterangan dari Satlantas Polres Kebumen, kamera ETLE yang terpasang mampu merekam gambar hingga jarak jauh.
Pelanggaran dapat secara mudah dipantau melalui Posko ETLE Satlantas Polres Kebumen.
Baca juga: Serbuan Serangga Bersayap di Jembatan Kebumen Tak Kunjung Reda, Warga Minta PJU Dimatikan
Baca juga: Serangga Bersayap Serbu Jembatan Pelangi Kebumen saat Malam, Ibu dan 2 Anak yang Melintas Terjatuh
Baca juga: Pemicu Awal Karena Cemburu, Warga Sempor Kebumen Ini Keroyok Rekannya Seusai Pesta Miras
Baca juga: Dua Warga Banjarnegara Ini Bernasib Apes, Gagal Curi Kambing di Kebumen, Begini Ceritanya
Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, akan diidentifikasi oleh petugas melalui nomor polisi kendaraan pada foto kamera ETLE.
Kasubag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman mengatakan, pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
"Setelah mendapatkan surat, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Satlantas Polres Kebumen."
"Terduga pelanggar akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di perbankan untuk mengambil bukti tilang," jelas Iptu Tugiman kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/3/2021).
Jika setelah diberikan surat namun tidak ada konfirmasi dari terduga pelanggar, STNK akan diblokir serta denda tilang akan diberikan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Penting juga bagi masyarakat, jika kendaraan telah dijual sebaiknya dilaporkan ke Samsat.
Nopol tersebut bisa diblokir atau dibalik nama untuk menghindari mendapatkan surat meski tidak melakukan pelanggaran.
"Jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan ditunjukan sesuai alamat yang tertera di STNK."
"Sehingga baiknya dilaporkan ke Samsat, jika kendaraan itu telah dijual," jelas Iptu Tugiman.
Di Kebumen sedikitnya ada 11 kamera ETLE terpasang.
Adapun titik pemasangan yakni di Kecamatan Prembun, Simpang Tiga Wadaslintang, depan Pos Satlantas Kecamatan Kutowinangun.
Simpang Empat Kecamatan Kebumen, Simpang Empat Muktisari, Simpang Empat Tugulawet, dan sebelah barat Bank Jateng.
Kemudian di Simpang Empat Kebulusan Kecamatan Pejagoan, Simpang Tiga Guyangan Kecamatan Sruweng, depan Rumah Makan Joglo Kecamatan Adimulyo.
Depan Pos Satu Lantas Gombong Kecamatan Gombong, depan Mapolsek Rowokele Kecamatan Rowokele, dan Simpang Empat Karanggadung Kecamatan Petanahan.
Menyusul adanya inovasi baru tersebut, Iptu Tugiman mengajak seluruh masyarakat mendukung program ETLE.
Yakni dengan menghindari pelanggaran sekecil apapun, termasuk kelengkapan berkendara untuk dicek kembali.
"Diketahui bersama, seringkali kecelakaan lalulintas bermula dari sebuah pelanggaran."
"Mari bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Pengurus DPC Partai Demokrat Mengadu ke Polresta Banyumas, Ada Apa?
Baca juga: Bupati Banyumas Minta Pemerintah Desa Lakukan Evaluasi PPKM Mikro Setiap Pekan
Baca juga: Pembahasan Alot sejak 2017, Revisi Perda RTRW Cilacap Akhirnya Disahkan. Poin Utama Soal Investasi
Baca juga: Saudara Sepupu Dibunuh di Cilacap, Korban Lagi Hamil Tujuh Bulan, Alasan Pelaku Takut Ketahuan Istri