Berita Korupsi

Mantan Kades Seret Dua Perangkatnya, Bantu Korupsi Dana Desa di Nganjuk, Kini Berstatus Tersangka

Dalam prosesnya, Heri Kawul, julukan Heri Indiyanto turut menyeret mantan anak buahnya, mantan bendahara desa S dan mantan sekdes RS

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/USMAN HADI
Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, NGANJUK - Heri Indiyanto, mantan Kades Sugihwaras, di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ini kini telah berstatus terpidana kasus korupsi mark up dana desa (DD) pada 2017.

Dalam prosesnya, Heri Kawul, julukan Heri Indiyanto turut menyeret mantan anak buahnya, mantan bendahara desa berinisial S dan mantan sekretaris desa berinisial RS.

S dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jelang PTM di Banyumas, Vaksinasi Diprioritaskan bagi 250 Guru dan Tenaga Administrasi di 5 Sekolah

Baca juga: 1.146 Calon Jemaah Haji Banyumas Terdata Terima Vaksinasi Covid, Diprioritaskan untuk Lansia

Baca juga: Kombatan Desak Kejari Purwokerto Bongkar Dalang Dugaan Korupsi JPS Banyumas

Baca juga: Kejari Purwokerto Segel 8 Greenhouse di Cilongok Banyumas, Terkait Dugaan Korupsi JPS Rp 2,12 Miliar

Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mengirimkan berkas kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 19 Maret 2021.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Jumat (19/3/2021)."

"Mungkin kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Akibat ulah mantan Kades dan dua perangkat desa tersebut, terjadi kerugian negara Rp 661 juta.

“Kerugian negara dalam perkara ini Rp 661 juta,” ungkap Nophy.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk, Andie Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka itu diduga berperan aktif membantu Heri dalam kasus korupsi dana desa.

S diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPS) dana desa fiktif.

Isi laporan itu diduga direkayasa tersangka S.

“Bendahara dalam perannya membuat pertanggungjawaban palsu semuanya."

"Itu, perannya aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi membantu Kades yang sebelumnya (Heri Indiyanto),” tutur Andie.

Kasus ini bermula dari laporan warga ke Kejari Nganjuk.

Mereka melaporkan dugaan mark up proyek paving di Desa Sugihwaras.

Kasus yang mencuat akhir Desember 2018 ini langsung ditindaklanjuti Kejari.

Akhirnya Heri Indiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Ia menjadi tersangka setelah pihak Kejari Nganjuk mengantongi hasil audit mark up sejumlah proyek DD dan alokasi dana desa (ADD).

Adapun kini Heri telah berstatus terpidana.

Sementara tersangka S dan RS baru akan disidangkan.

Mereka terancam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif"

Baca juga: Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD, Bupati Purbalingga Klaim Kesejahteraan Warga Meningkat

Baca juga: Mulai Dikembangkan, Sentra Batik Pekiringan Kabupaten Purbalingga, Kades: Buat Topang Ekonomi Warga

Baca juga: Begini Cara Alumni Ponpes Al Mukmin Ngruki di Banjarnegara Lawan Stigma Teroris

Baca juga: Alana Hafiz Cilik Banjarnegara Minta Doa, Ingin Asah Kemampuan di Lomba Dai Cilik Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved