Berita Kriminal Hari Ini

Imam Masjid Dibacok Saat Subuh, Pelaku Gunakan Parang dan Tombak, Polres Temanggung: Masalah Lahan

Seusai semuanya siap, tersangka melancarkan aksinya pada Minggu (14/3/2021) pagi, atau saat sasaran utama Muhndori sedang mengimami salat subuh.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Gelar kasus pembacokan terhadap seorang imam masjid di wilayah hukum Polres Temanggung, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung mengungkap motif kasus pembacokan oleh Mundari (60) terhadap pasangan suami istri (pasutri) Muhndori (69) dan Trimah (55).

Korban adalah warga Dusun Sigran RT 02 RW 09 Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, korban telah merencanakan aksi pembunuhan sejak Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Puluhan Ulama dari Berbagai Provinsi Gelar Doa Bersama di Temanggung, Harapkan Pemulihan Indonesia

Baca juga: RSUD Temanggung Cari Pegawai Kontrak, Dibuka 76 Formasi, Ini Syarat dan Rinciannya

Baca juga: Harga Cabai Masih Tinggi, Cabai Setan Rp 90 Ribu di Temanggung, Pasar Kaliwungu Kendal Rp 100 Ribu

Dua senjata tajam pun dipersiapkan.

Yakni berupa bendo sepanjang 30 sentimeter dan tombak modifikasi yang diujungnya dipasang besi tajam sepanjang 70 sentimeter.

Seusai semuanya siap, tersangka melancarkan aksinya pada Minggu (14/3/2021) pagi, atau saat sasaran utama Muhndori sedang mengimami salat subuh di masjid.

"Memang semuanya sudah direncanakan."

"Pelaku pun memilih saat salat subuh karena di situ sedikit orang yang berjamaah."

"Peluang pelaku melarikan diri besar," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021) sore.

Menurut AKP Setyo, tersangka membawa dua senjata tajamnya sekaligus untuk menghabisi sasaran.

Bendo atau parang dibawa tangan kanan, sedangkan tombak buatannya di tangan kiri.

"Saat itu korban laki-laki mengimami lima makmum di Masjid Al Iman."

"Satu di antaranya adalah istri korban," ujarnya.

Lebih lanjut, saat salat memasuki takhiyat akhir, tersangka masuk ke musala dan langsung mengincar sang imam.

Dua senjata yang dibawanya dihantamkan bertubi-tubi ke arah kepala dan punggung korban. 

Melihat kejadian itu, semua jamaah lari ketakutan.

Sementara istri Muhndori berusaha melindungi sang suami dari hantaman tersangka yang membabi buta itu.

"Korban M tersungkur bersimbah darah."

"Melihat itu, istri korban berusaha melindungi suaminya, tersangka langsung menyerangnya dengan menghantamkan beberapa pukulan," tuturnya.

Trimah pun mendapatkan beberapa bacokan di bagian tangan, kepala belakang, dan punggung.

Dia menyusul suami tersungkur bersimbah darah dan ditinggalkan oleh tersangka.

Beruntung, Muhndori tertolong dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sedangkan istrinya meninggal saat dibawa ke rumah sakit terdekat.

AKP Setyo menjelaskan, motif pembunuhan yang direncanakan oleh Mundari atas dasar masalah pribadi.

Katanya, korban dengan tersangka tinggal berdekatan.

Rumah tersangka berada di belakang rumah korban dan terlibat cek-cok dalam kesehariannya. 

"Hubungan bertetangga, biasa masalah kecil jadi masalah besar," ujarnya.

Baca juga: Eni Dwi Cahyani Jadi Korban Aksi Pecah Kaca, Mobil Diparkir di Halaman Kantor PN Purwokerto

Baca juga: TESDA di Sungai Kranji Purwokerto Bakal Jadi Destinasi Wisata, Dilengkapi Jalur Joging

Baca juga: Selain Paralayang, Desa Tumanggal Purbalingga Punya Potensi Rafting. Kodim 0702 Bakal Merintisnya

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku bahwa ia meminta akses keluar masuk mobil di samping rumah korban.

Namun permintaanya tidak dipenuhi meskipun hendak diganti rugi.

"Menurut keterangan, ada motif masalah lahan antara tersangka dengan korban," ungkapnya. 

"Saat ini kami memandang pelaku masih sehat jasmani rohani karena bisa menceritakan kronologi secara runtut."

"Sehingga belum perlu dilakukan tes kejiwaan," lanjutnya. 

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menambahkan, saat kejadian, korban Trimah sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka bacok di tangan. 

Lebih lanjut, ia memastikan dalam kasus ini murni dikarenakan masalah pribadi antara korban dengan pelaku.

Sehingga tidak ada hubungannya dengan unsur sara, agama, atau imam masjid. 

"Kebetulan saja korban imam masjid."

"Sampai saat ini belum ada keterlibatan orang lain, murni direncanakan pelaku sendiri."

"Dia yang menentukan waktu dan mengeksekusi sendiri," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021).

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 380 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

Pelaku Serahkan Diri Ke Polsek Kaloran

AKP Setyo Hermawan mengatakan, seusai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tak berselang lama, kejadian tersebut menghebohkan warga sekitar.

Tim Resmob Polres Temanggung pun dikerahkan.

Akan tetapi, di hari yang sama, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kaloran dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku memang sempat kabur setelah melancarkan aksinya."

"Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kaloran," imbuhnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Temanggung masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: TMMD Buka Jalan Baru di Purbalingga, Jarak Tempuh Desa Tumanggal-Tegalpingen Lebih Dekat 10 Km

Baca juga: Hilang Separuh Terbawa Longsor, Jalan Kabupaten di Majasari Banjarnegara Harus Dilewati Bergantian

Baca juga: Alana Hafiz Cilik Banjarnegara Minta Doa, Ingin Asah Kemampuan di Lomba Dai Cilik Indonesia

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved