Berita Jawa Tengah
22 Napi Lapas Kelas IIA Kendal Menjalani Asimilasi Covid-19, Berlaku Hingga 31 Juni 2021
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, program asimilasi narapidana dalam suasana pandemi masih berlangsung hingga 31 Juni 2021.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - 22 narapidana Lapas Kelas IIA Kendal menjalani asimilasi Covid-19.
Terdiri dari pelaku tindak kejahatan pencurian, perampokan, dan beberapa tindak kejahatan lain yang diperbolehkan mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, program asimilasi narapidana dalam suasana pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga 31 Juni 2021.
Baca juga: Lapas Kendal Masih Jalankan Program Asimilasi, Napi Baru Berpotensi Keluar Penjara Lebih Cepat
Baca juga: Saya Pakai Buat Rampungkan Pendidikan, Warga Pegandon Kendal Ini Dapat Klaim Asuransi Rp 137,2 Juta
Baca juga: Digagas Dua Sekolah Ramah Anak di Kendal, Skema Pembelajaran Mulai Disusun Jelang KBM Tatap Muka
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di MAN Kendal, Tiap Siswa Diminta Infaq Rp 400 Ribu, Ternyata Begini Faktanya
Hal itu tertuang dalam SE Dirjen Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020.
Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kata Samsul, para napi masih berhak mendapatkan jatah asimilasi selagi 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Juni 2021.
Berlaku juga bagi napi baru yang mendapatkan pidana pendek dengan ketentuan dan syarat yang sama.
"Putusan akhir-akhir ini pidananya pendek-pendek."
"Ada yang 9 bulan, 10 bulan, kemungkinan sebelum Juni 2021, mereka sudah bisa bebas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021).
Menurut Samsul, sepanjang pandemi Covid-19, ada 140 napi di Lapas Kelas IIA Kendal yang telah mendapatkan hak asimilasi.
22 napi di antaranya masih menjalani asimilasi.
Sedangkan sisanya mendapatkan hak yang sama pada 2020.
Program asimilasi tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan narkotika, teroris, illegal logging, dan kejahatan trans nasional.
"Pada Januari 2021, ada 17 napi, kami asimilasikan."
"Total ada 22 napi yang saat ini masih aktif menjalani asimilasi," ujarnya.