Berita Kriminal Hari Ini
Uang Hasil Jual Onderdil Mobil Buat Foya-foya, Perusahaan di Semarang Ini Merugi Rp 25,5 Juta
Pelaku telah menjual produk milik perusahaan dan melakukan penagihan ke toko atas penjualan produk tersebut di wilayah Surakarta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar nota penjualan milik perusahaan PT Mulya Mandiri Sakti Semarang.
Adapula 1 jam tangan merek Alexandre Christie warna silver harga ratusan ribu Rupiah yang dibeli tersangka hasil menggelapkan uang perusahaan.
Uang sisanya digunakan pelaku untuk hidup berfoya-foya.
"Pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan," tandas Kapolsek. (Iwan Arifianto)
Baca juga: Rumah Totok Dibobol Maling, Siang Hari di Karanganyar, Perhiasan dan Handphone Istri Raib Digondol
Baca juga: Penyebabnya Karena Burung, Pelaku Emosi Hingga Patahkan Rahang Korban, Dua DPO Polres Karanganyar
Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas
Baca juga: Gaji Kades Berikut Perangkatnya Sudah Diatur di Perbup Kebumen, Berikut Besarannya Secara Rinci