Berita Kriminal Hari Ini

Uang Hasil Jual Onderdil Mobil Buat Foya-foya, Perusahaan di Semarang Ini Merugi Rp 25,5 Juta

Pelaku telah menjual produk milik perusahaan dan melakukan penagihan ke toko atas penjualan produk tersebut di wilayah Surakarta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI pelaku kasus penggelapan ditangkap pihak kepolisian. 

Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar nota penjualan milik perusahaan PT Mulya Mandiri Sakti Semarang

Adapula 1 jam tangan merek Alexandre Christie warna silver harga ratusan ribu Rupiah yang dibeli tersangka hasil menggelapkan uang perusahaan. 

Uang sisanya digunakan pelaku untuk hidup berfoya-foya.

"Pelaku dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan," tandas Kapolsek. (Iwan Arifianto)

Baca juga: Rumah Totok Dibobol Maling, Siang Hari di Karanganyar, Perhiasan dan Handphone Istri Raib Digondol

Baca juga: Penyebabnya Karena Burung, Pelaku Emosi Hingga Patahkan Rahang Korban, Dua DPO Polres Karanganyar

Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas

Baca juga: Gaji Kades Berikut Perangkatnya Sudah Diatur di Perbup Kebumen, Berikut Besarannya Secara Rinci

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved