Berita Kriminal Hari Ini
Penyebabnya Karena Burung, Pelaku Emosi Hingga Patahkan Rahang Korban, Dua DPO Polres Karanganyar
Sebelum melakukan tindak penganiayaan, para pelaku yang diketahui berjumlah enam orang itu sedang pesta minuman keras (miras).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Empat orang ditangkap anggota Satreksrim Polres Karanganyar atas dugaan tindak penganiayaan terhadap NES (21).
Atas kasus itu, korban mengalami luka patah bagian rahang bawah.
Penganiayaan itu dilakukan di depan toko kelontong pada Selasa (23/2/2021) sekira pukul 22.00.
Baca juga: Jalan Penghubung Antar Desa Kini Sudah Bisa Dilalui, Pasca Longsor di Jatiyoso Karanganyar
Baca juga: Pengurus Partai Demokrat Karanganyar Datangi Kantor KPU, Ini Tujuan Utamanya
Baca juga: Konser Musik Belum Diizinkan di Karanganyar, Kapolres: Acuan Kami Masih Instruksi Bupati
Baca juga: Segerakan Vaksinasi Terhadap Guru! Berikut Alasan Bupati Karanganyar
Sebelum melakukan tindak penganiayaan, para pelaku yang diketahui berjumlah enam orang itu sedang pesta minuman keras (miras).
Akibat kejadian itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Surakarta karena mengalami patah tulang rahang bagian bawah.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla menjelaskan, semula korban sudah meminta maaf kepada pelaku berinsial AF (21).
Namun pelaku tidak mau memaafkan hingga akhirnya melakukan tindak penganiayaan.
Antara pelaku dengan korban merupakan kawan satu organisasi.
"AF menghubungi korban untuk menyelesaikan masalah."
"Sampai di lokasi, korban berdialog dan minta maaf."
"Tetapi pelaku tidak memaafkan, kemudian melakukan penganiayaan, dan diikuti pelaku lainnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/3/2021).
Hingga kini polisi sudah menangkap empat orang pelaku.
Dari empat orang itu, satu pelaku diketahui merupakan anak seorang Kades.
Sedangkan AF bersama satu rekannya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).