Berita Kriminal Hari Ini
Uang Hasil Jual Onderdil Mobil Buat Foya-foya, Perusahaan di Semarang Ini Merugi Rp 25,5 Juta
Pelaku telah menjual produk milik perusahaan dan melakukan penagihan ke toko atas penjualan produk tersebut di wilayah Surakarta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Widodo (41), warga Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu lantaran dirinya terbukti telah menggelapkan uang hasil jualan produk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku bekerja di PT Mulya Mandiri Sakti Semarang.
Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang inspeksi mobil yang berkantor di Jalan Arteri Utara, Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Baca juga: Selama 2020, Pernikahan Dini di Kota Semarang Tembus 217 Kasus. Diduga Dipicu Sekolah Online
Baca juga: Ada Warga Terinfeksi Covid-19 seusai Divaksin, Dinkes Kota Semarang: Satu-satunya Pencegah adalah 5M
Baca juga: Alhamdulillah Negatif, Tes Antigen Pemain PSIS Semarang, Jumat Berangkat ke Solo
Baca juga: 10.740 Lansia Sudah Disuntik Vaksin, Jadi Target Prioritas Sasaran Dinkes Kabupaten Semarang
Akibat ulah pelaku, pihak perusahaan merugi hingga Rp 25,5 juta.
"Pelaku ketahuan aksinya mulai Mei 2019."
"Kami sempat memediasi atas kasus itu."
"Perusahaan menerima mediasi sehingga pelaku harus mengganti kerugiaan perusahaan."
"Namun pelaku tak sanggup mengganti dan memilih kabur," terang Kapolsek Genuk, Kompol Subroto kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/3/2021).
Pihak kepolisan lantas memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Demak belum lama ini.
Kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku sebagai sales perusahaan area Surakarta dan sekitarnya.
Pelaku telah menjual produk milik perusahaan dan melakukan penagihan ke toko atas penjualan produk tersebut.
Produk perusahaan yang dijual pelaku berupa aki dan onderdil motor.
Akan tetapi uang tagihan itu tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan.
Uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.