Berita Purbalingga Hari Ini
Pak Camat Sembunyikan Berkas di Kolong Tempat Tidur, Dugaan Korupsi APBD TA 2017-2021 di Purbalingga
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Camat Purbalingga, tim Penyidik Kejari Purbalingga menemukan berkas dokumen yang disimpan di kamar tidur.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tim Penyidik Kejari Kabupaten Purbalingga menyita ratusan lembar berkas dokumen dan satu laptop dalam penggeledahan di kantor serta rumah pribadi Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo, Senin (15/3/2021).
"Kami menyita barang-barang yang terkait dengan dugaan korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2017 hingga 2021."
"Kami sita barang bukti berupa surat-surat SPJ (Surat Pertanggungjawaban, red) dan alat elektronik berupa laptop," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Inspektorat Jateng Beri Nilai Sangat Baik atas Kinerja Pemerintahan Purbalingga Periode 2016-2021
Baca juga: Ingin Dongkrat Penjualan UMKM, Pemkab Brebes Studi Banding ke Purbalingga Lihat Program Tuka Tuku
Baca juga: Anak Dirantai Orangtua di Purbalingga, Ini Faktanya hingga Kapolres dan Bupati Turun Tangan
Baca juga: Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya
Indra menambahkan, dalam penggeledahan di rumah pribadi Camat Purbalingga, tim Penyidik Kejari menemukan berkas dokumen yang disimpan di kamar tidur.
Bahkan beberapa di antaranya disembunyikan di kolong tempat tidur.
“Sebelumnya kami dapat informasi jika ada sejumlah berkas SPJ yang dibawa pulang."
"Jadi kami putuskan untuk menggeledah rumahnya."
"Tak hanya di kamar tidur, berkas SPJ juga ditemukan berceceran di mobil dinas Camat,” ujarnya.
Berkas-berkas tersebut, kata Indra, akan disusun dan dianalisa oleh penyidik dan petugas dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga.
"Untuk pembuktian kami bekerja sama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Purbalingga untuk menilai apakah ada indikasi mark up, atau indikasi fiktif," kata dia.
Selain penggeledahan, Kejari juga berencana untuk memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari pejabat kecamatan, maupun pihak ketiga.
"Akan kami mulai lakukan pemanggilan saksi, proses penyidikan ditargetkan selesai dalam dua bulan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahap penyelidikan awal, Kejari menemukan sedikitnya Rp 334 juta, uang negara yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk nilai riilnya belum bisa dipastikan, masih dalam tahap pengembangan."
"Dari perkiraan awal Rp 334 juta masih ada kemungkinan nilainya akan berubah tergantung hasil akhir penyidikan nantinya," pungkasnya. (*)