Berita Kriminal Hari Ini

Yoyok Gasak Belasan Handphone di Blora, Herdiansyah Tak Menyangka Teman Sendiri Bisa Setega Itu

Awal mula aksi pencurian, pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 16.30, tersangka Yoyok (teman korban) datang ke konter "Pradipta Cell" Blora.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
POLSEK BLORA
Gelar perkara kasus pencurian belasan handphone di wilayah hukum Polsek Blora, Senin (15/3/2021). 

"Sesampainya di rumah kos, pelapor mendapati kamar kos tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci."

"Setelah itu pelapor meminjam obeng temannya, untuk membuka paksa pintu kamar kost tersebut."

"Setelah pintu kamar kos dapat terbuka, Yoyok sudah tidak ada."

"Tas miliknya yang berisi 19 handphone juga sudah tidak ada pada tempatnya," kata AKP Joko.

Tak lebih dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Blora menangkap pelaku pada Sabtu (27/2/2021) di rumah kontrakannya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk menjual handphone hasil curiannya tersebut.

Dan satu handphone sudah berhasil dijualnya di Kediri.

Namun nahas, sudah berhasil lari sampai Kediri, Yoyok malah kembali ke rumah kontrakannya di Blora.

Akhirnya Yoyok ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti handphone hasil curian tersebut," lanjut AKP Joko.

Atas kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp 20.100.000.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana.

"Kami berpesan agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan."

"Bahkan termasuk kepada teman sendiri harus hati-hati."

"Apalagi jika ada kaitannya dengan uang, barang berharga," tandas AKP Joko. (Rifqi Gozali)

Baca juga: Revisi Perda RTRW Tak Kunjung Selesai, Pengamat Ekonomi Unsoed Purwokerto: Pemkab Cilacap Merugi

Baca juga: BKSDA Jateng Temukan Tanaman Mangrove Kategori Langka di Segara Anakan Cilacap, Ini Cirinya

Baca juga: Listrik Padam Jelang Ikatan Cinta, Warga Geruduk Kades Pandak di Banyumas, Faktanya Seperti Ini

Baca juga: Beredar Kabar Vaksin Covid Kedaluwarsa 25 Maret 2021, Ini Penjelasan Dinkes Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved