Berita Kriminal Hari Ini

Maling Motor Ini Lagi Apes, Alami Kecelakaan Saat Kabur Seusai Tipu Tukang Ojek di Todangan Blora

Pelaku meminta tolong korban untuk diantarkan ke Desa Todanan, dengan alasan akan mengambil uang di rumah saudaranya. Ternyata endingnya seperti ini.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto. 

Ternyata yang terjatuh itu adalah pelaku penggelapan motor di kompleks Karaoke Cumpleng. 

"Akhirnya pelaku ditangkap beserta barang buktinya," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta.

Pelaku pun dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

"Kami imbau kepada warga agar selalu hati hati dan waspada."

"Jangan mudah percaya pada orang asing yang belum dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang yang berharga," ujarnya. (Rifqi Gozali)

Baca juga: Masyarakat Banjarnegara Bisa Gunakan Aplikasi Sarsipol, Penanganan Kecelakaan Bakal Cepat Tertangani

Baca juga: RS Divonis Dua Bulan Penjara, Warga Somawangi Banjarnegara Ini Terbukti Masih Bandel Jual Miras

Baca juga: Kisah Sukses Tukiyo, Tanam Jahe Merah di Polybag, Warga Wonosobo Ini Kewalahan Penuhi Permintaan

Baca juga: Modal Data Temuan BPK, Wartawan Internal Publik Peras Kepala DPUPR Wonosobo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved