Berita Banjarnegara Hari Ini

RS Divonis Dua Bulan Penjara, Warga Somawangi Banjarnegara Ini Terbukti Masih Bandel Jual Miras

Hakim PN Banjarnegara telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak itu divonis bersalah. Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
ILUSTRASI minuman keras (miras). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pemilik usaha atau penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Banjarnegara kembali dipidanakan. 

Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara beberapa waktu lalu menggelar persidangan secara virtual.

Hakim PN Banjarnegara telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak itu divonis bersalah.

Baca juga: Cerita Sopiah Korban Kebakaran Pasar Induk Banjarnegara Stok Beras 4 Ton Ludes

Baca juga: Pascakebakaran Pasar Induk, Pemkab Banjarnegara segera Siapkan Pasar Darurat di Stadion Soemitro

Baca juga: Helmi Sulit Perkirakan Asal Muasal Munculnya Api, Begini Kondisi Terkini Pasar Induk Banjarnegara

Baca juga: Pria Bertato Ini Merengek Minta Belas Kasihan Warga, Viral Kasus Penganiayaan di Rakit Banjarnegara

RS merupakan warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Ia juga diputus dihukum dua bulan karena perbuatannya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, di tempat tersangka, didapatkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 32 botol dan 150 liter tuak.

Miras tersebut tersimpan di gudang rumahnya. 

Terdakwa RS, kata dia, sudah diberikan pembinaan beberapa kali sehingga pihaknya melakukan operasi. 

"Yang terakhir ini kami laksanakan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan diajukan pada pengadilan,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (13/3/2021). 

Esti Widodo mengatakan, hakim telah memutuskan terdakwa RS bersalah dengan hukuman pidana kurungan selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. 

Putusan ini dinilai merupakan putusan bijaksana.

Ini menjadi kesempatan atau efek jera bagi RS agar tidak menjual minuman keras kembali. 

Karena konsekuensinya, kata dia, pihaknya akan terus mengawasi terdakwa. 

"Apabila nantinya terdakwa didapati menjual kembali atau menyimpan lagi, kami akan bawa ke pengadilan langsung," katanya.

Dia kembali mempertegas, kebijakan Pemkab Banjarnegara nol persen miras.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved