Berita Banjarnegara Hari Ini
RS Divonis Dua Bulan Penjara, Warga Somawangi Banjarnegara Ini Terbukti Masih Bandel Jual Miras
Hakim PN Banjarnegara telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak itu divonis bersalah. Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Karena itu, siapapun penjual yang ada di Banjarnegara diminta untuk berhenti menjual miras.
Jika tetap nekat menjual miras, pihaknya tidak segan mengajukan penjual ke pengadilan seperti penjual lain yang terlebih dahulu terkena razia. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Vaksinasi Masuk Desa di Kendal, Petugas Kesehatan Sasar Lansia, Sehari 1.000 Dosis Vaksin
Baca juga: Hotel Hingga Tempat Hiburan Bakal Dipasang Alat Perekam Transaksi, Ini Tujuan Pemkab Kendal
Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi
Baca juga: 14 Kader Partai Demokrat di Jateng Terancam Dipecat, Terindikasi Ikut KLB di Deli Serdang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-minuman-keras-minuma-keras-oplosan-miras-oplosan.jpg)