Berita Banjarnegara Hari Ini

RS Divonis Dua Bulan Penjara, Warga Somawangi Banjarnegara Ini Terbukti Masih Bandel Jual Miras

Hakim PN Banjarnegara telah memutuskan RS, penjual minuman keras dan tuak itu divonis bersalah. Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
ILUSTRASI minuman keras (miras). 

Karena itu, siapapun penjual yang ada di Banjarnegara diminta untuk berhenti menjual miras.

Jika tetap nekat menjual miras, pihaknya tidak segan mengajukan penjual ke pengadilan seperti penjual lain yang terlebih dahulu terkena razia. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Vaksinasi Masuk Desa di Kendal, Petugas Kesehatan Sasar Lansia, Sehari 1.000 Dosis Vaksin

Baca juga: Hotel Hingga Tempat Hiburan Bakal Dipasang Alat Perekam Transaksi, Ini Tujuan Pemkab Kendal

Baca juga: Dinkes Jateng Periksa Ulang Sampel Penyintas Corona B117 Asal Brebes, Hasilnya Tunggu Sebulan Lagi

Baca juga: 14 Kader Partai Demokrat di Jateng Terancam Dipecat, Terindikasi Ikut KLB di Deli Serdang

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved