Berita Kriminal Hari Ini
Ibu Kontrakan Diklaim Istri, Modus DM Gasak Handphone Transaksi COD di Kebumen
Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHP tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat.
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami imbau kepada warga untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi."
"Sasaran tersangka adalah handphone mewah dengan harga belasan juta Rupiah," tandas Kapolsek. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya
Baca juga: Imam Musala Dibacok Saat Salat Subuh, Istri Korban Meninggal, Kapolres Temanggung: Masalah Pribadi
Baca juga: Dragan Djukanovic Sudah Tiba di Indonesia, Ini Tanggal Perkiraan Gabung Bersama PSIS Semarang
Baca juga: Maling Motor Ini Lagi Apes, Alami Kecelakaan Saat Kabur Seusai Tipu Tukang Ojek di Todangan Blora