Berita Kriminal Hari Ini

Ibu Kontrakan Diklaim Istri, Modus DM Gasak Handphone Transaksi COD di Kebumen

Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHP tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat.

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami imbau kepada warga untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi."

"Sasaran tersangka adalah handphone mewah dengan harga belasan juta Rupiah," tandas Kapolsek. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya

Baca juga: Imam Musala Dibacok Saat Salat Subuh, Istri Korban Meninggal, Kapolres Temanggung: Masalah Pribadi

Baca juga: Dragan Djukanovic Sudah Tiba di Indonesia, Ini Tanggal Perkiraan Gabung Bersama PSIS Semarang

Baca juga: Maling Motor Ini Lagi Apes, Alami Kecelakaan Saat Kabur Seusai Tipu Tukang Ojek di Todangan Blora

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved