Berita Kriminal Hari Ini

Ibu Kontrakan Diklaim Istri, Modus DM Gasak Handphone Transaksi COD di Kebumen

Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

"Hal ini diiyakan si perempuan, karena imbalan iming-iming tersangka akan mengontrak rumahnya," jelas Kapolsek.

Saat keduanya saling berdebat, akhirnya tersadar jika keduanya sama-sama telah menjadi korban penipuan tersangka. 

Selanjutnya keduanya melaporkan ke Polsek Kebumen tentang kejadian itu.

Melalui penyelidikan, tersangka ditangkap pada Senin (8/2/2021) sekira pukul 20.00 di Kota Semarang. 

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penipuan kepada korban. 

Barang bukti berupa Samsung tipe S20+ milik korban turut disita dalam penangkapan itu.

"Iya Pak, banyak yang kami tipu."

"Barang hasil menipu kami jual, uangnya dibagi dua 50-50," kata tersangka DM.

Setiap akan beraksi, tersangka selalu mencari calon korban yang menjual handphone di marketplace Facebook.

Setelah mendapatkan calon penjual handphone, korban lalu mencari orang yang akan menyewakan rumahnya (kontrakan). 

Rumah kontrakan ini nantinya akan digunakan untuk COD, agar calon korban semakin yakin bahwa tersangka adalah pembeli yang serius.

Tersangka dengan mudah mencari rumah yang akan dikontrakkan melalui marketplace

Setelah berhasil menipu, rumah kontrakan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.

Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya.

Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved