Berita Otomotif

Odong-odong Melintas di Jalan Raya, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

Bagaimana keabsahan odong-odong jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Odong-odong melintas di Jalan Pancasila Kota Tegal, Selasa (9/3/2021). 

Pasal 280 dan pasal 289 yang mengatur tentang sabuk keselamatan pun tidak dipenuhi odong-odong.

Kemudian, pasal 278, Pasal 285, Pasal 277, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan harus memenuhi uji tipe dan uji berkala.

"Jadi kalau operasinya di jalan raya atau umum, jelas tidak boleh. Itu tidak sesuai spesifikasinya dan bisa dilakukan penindakan pelanggaran," jelasnya.

Baca juga: Total Sudah Ada Lima Pedagang Pasar Jambangan yang Meninggal Karena Covid-19, Sejak Awal Januari

Baca juga: Di Kota Salatiga, Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram

Baca juga: DPC Partai Demokrat Karanganyar Tolak KLB, Tri Haryadi: Dipastikan Ilegal dan Inkonstitusional

Baca juga: Bahagianya Mahir Radja Satya di Mess PSIS Semarang: Bismillah Peroleh Hasil Terbaik di Piala Menpora

AKP Aini mengimbau pemilik odong-odong tidak beroperasi di jalan raya karena sangat berbahaya.

Sementara, bagi masyarakat, dia mengimbau agar mereka lebih memperhatikan keselamatan saat menaiki odong-odong.

AKP Aini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Tegal untuk membahas operasional odong-odong.

Supaya para pemilik odong-odong bisa terkoordinir dan memiliki tempat beroperasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas kebijakan operasional odong-odong. Jadi, akan kami tindaklanjuti untuk mencari solusinya," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved