Berita Otomotif

Odong-odong Melintas di Jalan Raya, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

Bagaimana keabsahan odong-odong jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Odong-odong melintas di Jalan Pancasila Kota Tegal, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Keberadaan odong-odong hias, saat ini, sedang menjadi tren di tengah masyarakat Kota Tegal.

Tidak lagi hanya di kawasan wisata, odong-odong sudah banyak dijumpai di perkampungan dan pusat kota.

Biasanya, anak-anak didampingi orangtua menaiki odong-odong untuk berkeliling di pusat kota.

Odong-odong yang beroperasi bentuknya beragam, di antaranya bus Tayo, kereta Thomas and Friends, juga kereta kencana.

Jumlah penumpang bisa memcapai 15 atau 20 orang.

Namun, bagaimana keabsahan odong-odong jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah menjelaskan, kemunculan odong-odong mulai banyak ditemui di Kota Tegal.

Mereka juga cukup meresahkan kondisi lalu lintas.

Baca juga: Awas Kena Tilang, Mulai Pekan Depan Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan Pancasila Kota Tegal

Baca juga: Minimarket di Jalan Nanas Kota Tegal Kemalingan, Kopi dan Rokok di Etalase Ludes Digasak Pencuri

Baca juga: 4 Hari setelah Divaksi Covid-19 Guru di Kota Tegal Meninggal, Dinkes: Bukan KIPI tapi Diabetes

Baca juga: SIM Gratis Bagi Penyandang Disabilitas, Anis Hidayat: Terima Kasih Satlantas Polres Tegal Kota

Menurut Aini, sapaan Kasatlantas, sebenarnya, odong-odong dilarang melintas di jalan raya.

Odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di jalan kompleks atau perkampungan dan area tempat wisata.

"Peruntukannya kan memang untuk hiburan, bukan untuk angkutan umum. Jadi, beroperasinya harusnya di tempat wisata, bukan di jalan raya," kata AKP Aini, Senin (8/3/2021).

AKP Aini mengatakan, odong-odong tidak sesuai standar keselamatan sehingga membahayakan pengendara lain jalan.

Keberadaan odong-odong juga melanggar sejumlah pasal di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Misalnya, Pasal 208, odong-odong dilarang beroperasi lantaran tidak memiliki izin angkutan orang.

Sementara, berdasarkan Pasal 228 ayat (1), odong-odong tidak memiliki kelengkapan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan atau memiliki tanda nomor kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved