Berita Otomotif
Odong-odong Melintas di Jalan Raya, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Bagaimana keabsahan odong-odong jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Keberadaan odong-odong hias, saat ini, sedang menjadi tren di tengah masyarakat Kota Tegal.
Tidak lagi hanya di kawasan wisata, odong-odong sudah banyak dijumpai di perkampungan dan pusat kota.
Biasanya, anak-anak didampingi orangtua menaiki odong-odong untuk berkeliling di pusat kota.
Odong-odong yang beroperasi bentuknya beragam, di antaranya bus Tayo, kereta Thomas and Friends, juga kereta kencana.
Jumlah penumpang bisa memcapai 15 atau 20 orang.
Namun, bagaimana keabsahan odong-odong jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah menjelaskan, kemunculan odong-odong mulai banyak ditemui di Kota Tegal.
Mereka juga cukup meresahkan kondisi lalu lintas.
Baca juga: Awas Kena Tilang, Mulai Pekan Depan Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan Pancasila Kota Tegal
Baca juga: Minimarket di Jalan Nanas Kota Tegal Kemalingan, Kopi dan Rokok di Etalase Ludes Digasak Pencuri
Baca juga: 4 Hari setelah Divaksi Covid-19 Guru di Kota Tegal Meninggal, Dinkes: Bukan KIPI tapi Diabetes
Baca juga: SIM Gratis Bagi Penyandang Disabilitas, Anis Hidayat: Terima Kasih Satlantas Polres Tegal Kota
Menurut Aini, sapaan Kasatlantas, sebenarnya, odong-odong dilarang melintas di jalan raya.
Odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di jalan kompleks atau perkampungan dan area tempat wisata.
"Peruntukannya kan memang untuk hiburan, bukan untuk angkutan umum. Jadi, beroperasinya harusnya di tempat wisata, bukan di jalan raya," kata AKP Aini, Senin (8/3/2021).
AKP Aini mengatakan, odong-odong tidak sesuai standar keselamatan sehingga membahayakan pengendara lain jalan.
Keberadaan odong-odong juga melanggar sejumlah pasal di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misalnya, Pasal 208, odong-odong dilarang beroperasi lantaran tidak memiliki izin angkutan orang.
Sementara, berdasarkan Pasal 228 ayat (1), odong-odong tidak memiliki kelengkapan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan atau memiliki tanda nomor kendaraan.
Pasal 280 dan pasal 289 yang mengatur tentang sabuk keselamatan pun tidak dipenuhi odong-odong.
Kemudian, pasal 278, Pasal 285, Pasal 277, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan harus memenuhi uji tipe dan uji berkala.
"Jadi kalau operasinya di jalan raya atau umum, jelas tidak boleh. Itu tidak sesuai spesifikasinya dan bisa dilakukan penindakan pelanggaran," jelasnya.
Baca juga: Total Sudah Ada Lima Pedagang Pasar Jambangan yang Meninggal Karena Covid-19, Sejak Awal Januari
Baca juga: Di Kota Salatiga, Harga Cabai Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram
Baca juga: DPC Partai Demokrat Karanganyar Tolak KLB, Tri Haryadi: Dipastikan Ilegal dan Inkonstitusional
Baca juga: Bahagianya Mahir Radja Satya di Mess PSIS Semarang: Bismillah Peroleh Hasil Terbaik di Piala Menpora
AKP Aini mengimbau pemilik odong-odong tidak beroperasi di jalan raya karena sangat berbahaya.
Sementara, bagi masyarakat, dia mengimbau agar mereka lebih memperhatikan keselamatan saat menaiki odong-odong.
AKP Aini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Tegal untuk membahas operasional odong-odong.
Supaya para pemilik odong-odong bisa terkoordinir dan memiliki tempat beroperasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas kebijakan operasional odong-odong. Jadi, akan kami tindaklanjuti untuk mencari solusinya," ungkapnya. (*)