Berita Banyumas
Mertua di Sumbang Banyumas Polisikan Menantu, Dilaporkan Setubuhi 2 Anaknya yang Lain di Bawah Umur
Ali Cahyono (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena menyetubuhi dua gadis di bawah umur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ali Cahyono (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena menyetubuhi dua gadis di bawah umur.
Ali ditangkap Jumat (5/3/2021), setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Kedua gadis itu adalah SOV (12) dan ME (16), keduanya kakak beradik, warga Sumbang.
Kejadian persetubuhan itu terjadi pada Maret dan April 2019 lalu, di wilayah Kecamatan Sumbang.
Peristiwa itu diketahui SAR (47), orangtua kedua korban, sekitar Januari 2021.
Baca juga: Tega, Seorang Pemuda di Banyumas Setubuhi 2 Bocah yang Kini Jadi Iparnya
Baca juga: Sempat Diwarnai Ketegangan, Musorkab Putuskan Bambang Setiawan sebagai Ketua KONI Banyumas 2021-2025
Baca juga: Pelaku Masuk Melalui Ventilasi Jendela Kamar Mandi, Curi Handphone dan Motor di Pekuncen Banyumas
Baca juga: Vaksinasi Lansia Dimulai Pekan Depan di Banyumas, Dinkes Masih Pertimbangkan Sasaran dan Lokasi
Korban ME bercerita bahwa pada Maret dan April 2019, dirinya dan juga SOV telah disetubuhi Ali.
"Awalnya, pelaku bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Ketika AC melihat korban sedang berada di rumah sendirian, tersangka menarik tangan korban yang sedang nonton TV untuk masuk kekamar tidur," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/3/2021).
Di kamar ini, Ali menyetubuhi sambil menutup mulut korban menggunakan tangan agar korban tidak berteriak.
Mendapat cerita ini, SAR dan kedua korban langsung mendatangi rumah pelaku dan bertanya kepada pelaku terkait kebenaran kejadian tersebut.
Pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban SOV dan ME.
Atas kejadian tersebut, orangtua melaporkan ke Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini, hubungan antara korban dengan pelaku adalah saudara ipar. Ali telah menikah dengan kakak perempuan dua korban.
Baca juga: PKB Jateng Siap Menyongsong Pilpres 2024: Masuk 3 Besar dan Optimistis Presiden dari Kader
Baca juga: Koramil di Blora Kini Punya Mobil Operasional Suzuki APV, Dipinjami Pemkab untuk Menunjang Kinerja
Baca juga: Vaksinasi Nakes di Kudus Masih Berlangsung, Giliran 74 Nakes Lansia Terima Vaksin Covid-19
Baca juga: Dikira Masih Tidur, Wagimin Tak Merespon saat Dipanggil. Tergeletak di Pasar Wonokriyo Kebumen
Namun, kejadian persetubuhan itu dilakukan Ali saat dia belum menikahi kakak korban.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolresta Banyumas, guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Ali dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)