Berita Politik
Partai Demokrat Pati Tolak KLB, Ketua DPC: Kami Setia kepada AHY
Ketua DPC Partai Demokrat Pati Joni Kurnianto menegaskan, pihaknya menolak diadakannya KLB.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati membuat pernyataan sikap terkait isu Kongres Luar Biasa (KLB) dan pelengseran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari pucuk pimpinan partai.
Ketua DPC Partai Demokrat Pati Joni Kurnianto menegaskan, pihaknya menolak diadakannya KLB.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen setia pada kepemimpinan AHY.
"Isu KLB, pelengseran ketum, itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, tidak sesuai asas konstitusional," tegas Joni di kantor DPC Partai Demokrat Pati, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: 680 Hektare Sawah Terendam Banjir, Bupati Pati Minta Pusat Tuntaskan Normalisasi Sungai Juwana
Baca juga: Foto Bupati Pati Tak Pakai Masker di Pernikahan Viral, Ini Teguran Ganjar
Baca juga: Bupati Haryanto: Jangan Sampai Pilkades Serentak Justru Timbulkan Klaster Baru Covid-19 di Pati
Baca juga: Oknum ASN Terjaring Operasi Yustisi di Pati, Lagi Asyik Karaokean dan Terindikasi Tenggak Miras
Untuk mempertegas sikapnya, Joni membuat surat pernyataan yang ia tandatangani di atas meterai. Surat pernyataan bertanggal 3 Maret 2021 tersebut berisi lima poin.
"Pertama, saya sebagai Ketua DPC adalah pemilik suara yang sah. Kedua, saya menolak KLB dan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, yang sudah disahkan oleh Kemenkumham," tegas Joni.
Adapun poin ketiga, menyebutkan bahwa surat pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum.
Apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan dirinya (Joni Kurnianto), itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum.
"Keempat, bahwa saya tidak pernah membuat dan/atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapa pun untuk menghadiri dan/atau mewakili saya dalam Kongres Luar Biasa Partai Demokrat," ujar dia.
Kelima, ucap Joni, apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya menghadiri dan/atau mewakili dalam KLB adalah tidak benar, ilegal, dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum.
"Surat pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun. Surat ini juga tidak akan saya cabut di kemudian hari," ujar Joni. (*)
Baca juga: Tanggapi Isu KLB, Srikandi Partai Demokrat Kabupaten Semarang: AHY Adalah Kader Terbaik Saat Ini
Baca juga: Diskusi Pendidikan Bersama Bupati Banyumas, Achmad Husein: Kerja Sama Program PINTAR Dilanjutkan
Baca juga: Disnakertrans Kabupaten Semarang: 10 Ribu Pekerja yang Dirumahkan Sudah Mulai Bekerja
Baca juga: 77 Pejabat Pemkot Tegal Jalani Tes Urine, Sekda: Ini Komitmen Lawan Narkoba