Berita Semarang
Hakim PN Semarang Dilaporkan ke Bawas MA. Putusan Terkait Permohonan Pailit Jadi Pemicu
Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant Dody Ariadi melaporkan hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang ke Bawas MA.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi, melaporkan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke Badan Pengawas (Bawas) Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Laporan juga ditujukan kepada Ketua MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Komisi Yudisial (KY) melalui KY Perwakilan Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ditembuskan kepada Ketua PN Semarang serta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Senin (1/3/2021) kemarin.
Laporan tersebut disampaikan terkait putusan perkara permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg dengan termohon berinisial BD, seorang pengusaha di Semarang, yang ditangani Dody.
"Kami melaporkan majelis hakim perkara tersebut karena putusannya sangat tidak logis dan penuh kejanggalan. Putusannya memperlihatkan adanya syarat kepentingan," kata Dody, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, 2 Warga Semarang Gondol HP dan Emas Remaja di Pelabuhan Kaliwungu Kendal
Baca juga: Septian David Maulana Dikabarkan Merapat ke Persib Bandung, CEO PSIS Semarang: Itu Gosip
Baca juga: Banyak Perempuan Jadi Korban Cyber Stalking, Ini Saran Penanganan Menurut LBH Apik Semarang
Baca juga: Curi Motor Majikan di Kota Semarang, Warga Banyuwangi Tertangkap di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah
Dalam perkara PKPU tersebut, majelis hakim yang terdiri Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, memutuskan eksepsi termohon (BD--red) tidak dapat diterima dan mengabulkan permohonan pailit terhadap termohon, untuk seluruhnya.
Dody menilai, putusan tersebut janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya, telah ada dua gugatan PKPU dengan subyek dan obyek yang sama.
Yaitu, perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang amar putusannya menolak permohonan pemohon.
Kemudian, perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang isinya sama dengan perkara sebelumnya, yaitu menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon.
"Putusan kedua perkara sebelumnya itu telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewsijde). Tapi, anehnya, muncul gugatan ketiga dan majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Kami menginginkan peradilan bersih dan adil, jauh dari kepentingan," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, anggota hakim pemutus juga terlibat pada putusan dua perkara sebelumnya.
Menurutnya, seharusnya, hakim melihat dan mempertimbangkan dua putusan sebelumnya saat pertimbangan putusan perkara atau gugatan ketiga, yaitu gugatan pailit.
"Ini justru hakimnya mengabaikan dua putusan sebelumnya. Padahal, hakimnya tahu karena ikut memutuskan. Tapi, pada perkara ketiga, hakim justru mengabulkan. Lha ini ada apa?" herannya.
Tak hanya itu, dalam putusan perkara ketiga, Dody menyebutkan, majelis hakim bertindak tidak adil, tidak arif dan tidak bijaksana.
Pasalnya, hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Di antaranya, keterangan para saksi yang dihadirkan dari pihak termohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengacara-semarang-laporkan-hakim-pn-semarang-ke-bawas-hakim.jpg)